PR CIREBON - Kasus Korupsi adalah sebuah kasus yang besar, bahwasanya pelaku Korupsi bisa di sebut sebagai maling negara.
Oleh karena itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta agar aparat penegak hukum dapat memiskinkan para pelaku korupsi sebagai efek jera terhadap pelaku.
"Kebijakan penegakan hukum wajib memastikan bahwa hukuman haruslah dapat memberikan deterrent effect, baik di sektor pidananya dan juga di sektor perekonomian pelaku," kata Jaksa Agung saat menyampaikan sambutan dalam acara penyerahan barang hasil rampasan negara dari Kementerian Keuangan kepada Kejaksaan RI, Jakarta, Selasa. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
Baca Juga: Diam-diam Izinkan Joe Biden Terima Laporan Harian Rahasia Presiden, Trump Akui Kemenangan Biden ?
Karena, jika sebelumnya menggunakan pendekatan mengejar dan menghukum pelaku melalui pidana penjara (follow the suspect), maka kali ini akan menggunakan pendekatan yang orientasinya harus dibarengi dengan pendekatan follow the money dan follow the asset.
Pentingnya menggabungkan pendekatan pidana dengan pendekatan ekonomi karena pelaku white collar crime memiliki rasio yang tinggi.
Hal tersebut terlihat dari modus yang kian canggih dan terstruktur karena dicampur dengan teori-teori ilmu pengetahuan seperti akuntansi dan statistik.
"Jika diukur dari canggihnya modus operandi, kelas orang yang terlibat dan besaran dana yang dijarah, jelas korupsi merupakan kejahatan kelas tinggi yang sebenarnya dilatarbelakangi oleh prinsip yang keliru yaitu keserakahan itu indah (greedy is beautiful)," ujar Burhanuddin.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ingin Libur Akhir Tahun 2020 Dipangkas, Pengamat: Pasti Banyak Pengusaha Kecewa
Para pelaku kejahatan korupsi, kata Jaksa Agung, mempertimbangkan antara biaya dan keuntungan yang dihasilkan.