PR CIREBON – Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Rabu, 25 November dini hari.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan Menteri Edhy itu terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.
"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," ucap Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangannya di Jakarta.
Baca Juga: Proses Hukum Tindakan Intoleran pada Acara Doa Menjelang Pernikahan di Solo, Delapan Pelaku Diadili
Terkait dengan bukti-bukti yang didapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkata mereka turut mengamankan kartu debit ATM milik Menteri KKP Edhy Prabowo terkait penangkapan dirinya dalam dugaan kasus ekspor benih lobster tersebut.
"Turut diamankan sejumlah barang di antaranya kartu debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pernyataannya, di Jakarta pada Rabu, 25 November, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.
Ali menerangkan bahwa hingga kini, barang bukti itu masih diinventarisir oleh tim KPK.
"Saat ini, masih diinventarisir oleh tim," ujar Ali.
Baca Juga: Istana Bungkam Soal Edhy Prabowo Ditangkap OTT KPK, Tunggu Hasil Pemeriksaan Status Hukum
Secara total, KPK meringkus 17 orang terkait kasus dugaan korupsi proses penetapan calon eksportir benih lobster yang terdiri dari Menteri Edhy, istrinya, beberapa pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pihak swasta.