Proses Hukum Tindakan Intoleran pada Acara Doa Menjelang Pernikahan di Solo, Delapan Pelaku Diadili

- 25 November 2020, 18:25 WIB
Sidang secara daring terhadap tindakan intoleran pelaku kekerasan di Solo Agustus lalu.
Sidang secara daring terhadap tindakan intoleran pelaku kekerasan di Solo Agustus lalu. //Antara/I.C Senjaya

PR CIREBON – Sidang online digelar di Semarang pada Rabu, 25 November 2020, terhadap delapan anggota kelompok intoleran pelaku kekerasan dalam kegiatan doa jelang pernikahan yang digelar di Mertodanan, Pasar Kliwon, Kota Solo, pada Agustus lalu, di Pengadilan Negeri Semarang.

Sidang tersebut terbagi dalam tujuh berkas perkara dan dipimpin oleh Hakim Ketua Purjana dan Betsji Siske Manoe secara bergantian.

Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut berada di PN Semarang, sementara jaksa penuntut umum dan para terdakwa berada di Solo. Kedelapan pelaku yang diadili tersebut masing-masing adalah Arif Nugroho, Budi Doyo, Agus Nugroho, Surono, Muhamad Misran, Sutarto, Muhamad Lahmudin dan Mochammad Syakir.

Baca Juga: Dibintangi Mendiang Didi Kempot, Sobat Ambyar Akan Tayang di Netflix Secara Global Awal 2021

Jaksa Penuntut Umum Wahju Darmawan, dalam dakwaannya mengatakan bahwa massa mendatangi sebuah acara doa menjelang pernikahan atau midodareni yang berlangsung di Jalan Cempaka Nomor 81, Pasar Kliwon, Kota Solo, pada 8 Agustus 2020.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News, para pelaku datang ke lokasi setelah memperoleh informasi yang disampaikan melalui grup Whatsapp. Massa yang sudah berkumpul itu menyebut kegiatan yang digelar tersebut merupakan kegiatan kelompok Syiah dan meminta untuk dibubarkan. Jaksa menuturkan, polisi yang berjaga di lokasi kejadian sudah menghadang kedatangan kelompok massa itu dan meminta agar membubarkan diri.

"Terdakwa mendesak petugas kepolisian dan berusaha masuk lokasi acara," katanya.

Baca Juga: Dibalik Hasrat Ingin Bubarkan FPI, Ternyata Pangdam Jaya Pernah Silaturahmi dengan Pimpinannya

Peserta doa midodareni yang akhirnya membubarkan diri sempat menjadi korban amukan massa setelah mobil yang ditumpanginya dipukul dengan menggunakan tangan kosong maupun kayu. Bahkan, lanjut dia, beberapa peserta doa yang membubarkan diri dengan mengendarai sepeda motor justru menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok massa itu.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 atau 160 atau 168 atau 335 KUHP. Terhadap dakwaan tersebut, para terdakwa dengan penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi karena dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x