Tindak Tegas Kejahatan Tingkat Tinggi, Jaksa Agung Minta Pelaku Korupsi Dimiskinkan

- 25 November 2020, 21:15 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin (tengah) didampingi Wakilnya Setia Untung Arimuladi (kiri) saat memberi keterangan pers.
Jaksa Agung Burhanuddin (tengah) didampingi Wakilnya Setia Untung Arimuladi (kiri) saat memberi keterangan pers. /Foto:Repro Youtube Kejagung./

Kalkulasi untung rugi tersebut bertujuan untuk menentukan dan memutuskan pilihan apakah melakukan atau tidak melakukan suatu kejahatan.

Pilihan yang diambil para pelaku adalah melakukan karena masih sangat menguntungkan.

Karena tidak sedikit pelaku korupsi yang siap masuk penjara, namun ia dan keluarganya masih akan tetap hidup makmur dari hasil korupsi yang telah dilakukan

Baca Juga: Bak Pengamat Politik, dr Tirta Kritik Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK, Singgung Bu Susi

Jika aparat penegak hukum menerapkan dua pendekatan sekaligus yakni pendekatan pidana dan pendekatan ekonomi, Jaksa Agung memastikan ada dua hal positif yang dapat diperoleh.

Pertama, dengan perampasan aset akan memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku korupsi bahwa kejahatan yang mereka lakukan tidak memberikan nilai tambah finansial, melainkan justru memiskinkan dan menimbulkan kesengsaraan bagi si pelaku.

Kedua, keberadaan benda sitaan, barang rampasan dan benda sita eksekusi sebagai aset pada akhirnya akan dipandang sebagai sesuatu yang penting karena merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat terpisahkan dari penanganan dan penyelesaian suatu perkara pidana.

"Dengan sudut pandang tersebut diharapkan dapat menginisiasi munculnya upaya semaksimal mungkin dan terintegrasi secara baik di setiap tahapan penegakan hukum, agar menjaga dan mempertahankan nilai aset yang berasal dan ada kaitannya dengan tindak pidana tidak berkurang sehingga aset tersebut dapat segera dipergunakan dan dimanfaatkan dengan baik dan dapat menghadirkan keadilan ekonomi," urai Jaksa Agung.

Baca Juga: Dana Vaksinasi Bertambah, Satgas PEN Siapkan Anggaran Kesehatan dengan nilai Rp97, 26 Triliun

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung mengapresiasi Menteri Keuangan RI dan pimpinan KPK yang telah menyerahkan barang rampasan negara kepada Kejaksaan RI.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah