Abaikan Prokes dalam Pernikahan Putri Habib Rizieq, Kepala KUA Tanah Abang Dimutasi

- 23 November 2020, 19:25 WIB
Tangkapan layar kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab saat mengadakan acara: Dinilai mengabaikan protokol kesehatan dalam pernikahan putri HRS, kepala KUA Tanah Abang yang lakukan pencatatan pernikahan dimutasi.
Tangkapan layar kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab saat mengadakan acara: Dinilai mengabaikan protokol kesehatan dalam pernikahan putri HRS, kepala KUA Tanah Abang yang lakukan pencatatan pernikahan dimutasi. /Youtube.com/FrontTV/.*/Youtube.com/FrontTV

PR CIREBON – sebagaimana diketahui, acara yang digelar oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait resepsi pernikahan sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu, 14 November 2020 lalu di Petamburan Jakarta Pusat itu banyak diperbincangkan akhir-akhir ini.

Setelah sebelumnya dua Kapolda dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak bisa melakukan pencegahan massa FPI pada acara di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, kini imbas dari acara Rizieq pun ikut dirasakan Kepala KUA yang melakukan pencatatan pernikahan putri Rizieq tersebut.

Diketahui, penghulu Sukana dibebastugaskan dari tugas tambahannya sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang. Selanjutnya, kini Sukana dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.

Baca Juga: Masih Banyak Pemilih Belum Rekam E-KTP, Bawaslu Sarankan KPU Koordinasi dengan Dukcapil

“Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Senin 23 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Kementerian Agama.

“Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan,” lanjutnya.

Menurut Kamaruddin, keputusan ini diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi. Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Shihab di Petamburan, 14 November 2020.

Baca Juga: Pengembangan Kawasan Taman Nasional Komodo, DPR: Tidak Boleh Memisahkan Warga Lokal dan Komodo

Padahal, penerapan protokol kesehatan itu sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x