Status DKI Jakarta Sebagai Kota Ramah Anak Terancam Dicabut Setelah Adanya Kasus Persetubuhan Anak

21 November 2020, 13:28 WIB
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait: Status DKI Jakarta sebagai kota ramah anak terancam dicabut setelah adanya kasus persetubuhan anak di bawah umur dilakukan pengelola RPTRA. /PMJ News

PR CIREBON - Pegawai honorer HL (49) yang dipercaya menjadi wali sekaligus pengelola Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, justru menjadi pelaku tindak pidana seksual terhadap anak asal AAL. (14). Kasus persetubuhan tersebut telah merusak wajah dan eksistensi RPTRA di DKI Jakarta. Saat ini, status DKI Jakarta sebagai kota ramah anak dipertanyakan.

Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, jika terbukti dilakukan berulang kali dan korbannya lebih dari satu orang, maka tidak berlebihan pelaku dapat dikenakan dengan hukuman tambahan yakni kebiri (kastrasi) melalui suntik kimia.

“Hukuman tambahan itu dapat dilakukan setelah pelaku menjalani pidana pokok yang dijatuhkan oleh hakim,” katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Baca Juga: Meski di Perbatasan, Pos Jaga Kalilapar Papua Kini Dapat Menggunakan Listrik Bertenaga Surya

Dia menjelaskan, pelaku kini sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Kembangan. Menurutnya, pelaku HL harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahunv2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dia menuturkan, praktik kekerasan seksual juga bisa dilakukan oleh orang-orang terdekatnya, termasuk pengasuh dan pengelola RPTRA atau kegiatan anak. Artinya orang terdekat adalah predator atau monster kejahatan terhadap anak-anak.

Baca Juga: 400 Warga di Megamendung Bogor yang Menghadiri Tabligh Akbar Habib Rizieq Jalani Tes Swab

“Sudah hampir dua tahun ini saya mengingatkan kepada semua warga yang memanfaatkan RPTRA sebagai tempat bermain anak, demikian juga kepada setiap pengelolah RPTRA supaya meningkatkan kewaspadaan terhadap keberadaan orang yang menyukai kegiatan anak-anak dan yang terlibat dalam pengelolaan RPTRA,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Komnas PA meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mengevaluasi keberadaan dan fungsi RPTRA afa di DKI Jakarta. Insiden kejahatan seksual harus segera direspon.

Anies Baswedan diharapkan akan diwajibkan hadir untuk membenahi keberadaan RPTRA di DKI Jakarta, termasuk evaluasi pengelolaan dan program RPTRA.

Baca Juga: Dukung Kewenangan Mendagri Terkait Sanksi Kepala Daerah, Pakar Hukum: Instruksi Mendagri Diperlukan

“Perlindungan bagi Anak yang memanfaatkan keberadaan dan fasilitas RPTRA harus dipastikan steril atau bebas dari predator atau monster anak sehingga anak terjaga dan mendapat perlindungan,” katanya.

“Apalagi DKI Jakarta telah dinyatakan dan menyandang predikat dari pemerintah pusat sebagai Kota Layak Anak,” tambahnya.

Dengan status tersebut, Komnas PA mendesak Gubernur DKI Jakarta segera mereformasi seluruh pengelola RPTRA di DKI Jakarta, termasuk yang ada di Kepulauan Seribu. Jika tidak segera diatasi, Komnas PA merekomendasikan agar status DKI Jakarta sebagai kota layak anak segera dicabut.

Baca Juga: Terkait Kerumunan di Acara Habib Rizieq, dr Tirta: Yang Diharapkan Relawan Bukan Denda, Tapi Dialog

Atas kejadian ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak, Komisi Nasional Anak DKI Jakarta dan para aktivis perlindungan anak serta forum anak DKI akan berkunjung ke Balaikota untuk menemui Gubernur DKI Jakarta guna menjadwalkan rapat evaluasi atas kejadian tersebut dan pengurusan RPTRA dengan Walikota dan Kantor PPPA di Kota Madya masing-masing, ” ujarnya.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler