Gatot Nurmantyo Dianugerahi Bintang Mahaputra oleh Presiden, DPR Sebut Ini Ganjil dan Tidak Tepat

4 November 2020, 18:35 WIB
Mantan Panglima TNI, Jendral Gatot Nurmantyo akan mendapatkan anugerah tanda kehormatan Bintang Mahaputra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi): penganugerahan Bintang Mahaputra oleh presiden pada Gatot Nurmantyo dinilai ganjil dan tidak tepat waktu oleh DPR. /ANTARA/

PR CIREBON - Penganugerahan Bintang Mahaputra oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Gatot Nurmantyo dinilai ganjil dan tidak tepat.

Salah satu yang berpendapat demikian adalah Anggota Komisi DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin yang menilai waktunya tidak biasa.

Dinilai ganjil lantaran Gatot Nurmantyo yang juga seorang deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) kerap mengkritik pemerintah termasuk pula Presiden Jokowi.

Baca Juga: I Dewa Gede Palguna Sebut Hanya MK yang Dapat Membatalkan UU Cipta Kerja: Sah Jadi Objek Pengujian

Meski demikian, politisi PDI Perjuangan ini menekankan, bahwa sah-sah saja seorang kepala negara memberi tanda jasa bintang mahaputra. Sekalipun anugerah itu diberikan kepada seseorang yang pernah mengkritik pemerintah.

Sebab pemberian sudah melalui Dewan Tanda Kehormatan, sesuai UU no 20 tahun 2009 bahwa seseorang diberi tanda jasa karena berjasa kepada negara dan bangsa.

Akan tetapi, yang dinilai ganjil adalah waktu pemberiannya yang dinilai tidak seperti biasanya sehingga terkesan mendadak.

Baca Juga: Bertepatan Hari Pahlawan Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Klaim Tanpa Bantuan Pemerintah

"Hanya saja, bila sesuai aturan yang berlaku di negeri ini sejak berdiri NKRI. Kepala negara yang lalu memberikan tanda jasa dan bintang jasa kehormatan biasanya dilaksanakan sebelum hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus setiap tahun," kata Hasanuddin, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Rabu, 4 November 2020.

Sementara, kata dia, untuk gelar pahlawan diberikan sebelum tanggal 10 November dalam rangka memperingati hari Pahlawan.

TB Hassanudin menjelaskan biasanya para pahlawan yang diberikan gelar Pahlawan setelah mereka meninggal atau gugur selama perjuangannya.

Baca Juga: Ini Alasan Burger King Minta Para Pelanggannya Pesan Makanan di McD, KFC, HokBen hingga Warteg

"Jadi kurang biasa kalau ada seseorang yang mendapat tanda jasa atau bintang kehormatan pada bulan November ini," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo akan menganugerahkan Bintang Mahaputera kepada mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Selain Gatot, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat juga akan mendapatkan penghargaan serupa.

Sesuai dengan UU no 20 tahun 2009 Bintang Mahaputera merupakan penghargaan atas jasa-jasa yang luar biasa seorang tokoh di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara.

Baca Juga: Sejarah Hidup Biden Diungkap Istrinya, Ubah Tragedi Keluarga Menjadi Karir Sukses di Washington

Bintang Mahaputera terdiri dari 5 kelas mulai Bintang Mahaputera Adhipurna, Mahaputra Adhipradana, Mahaputra Utama, Mahaputra Pratama hingga Bintang Mahaputera Nararya.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler