PR CIREBON - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) mengeluarkan Surat No. 1035/E/KM/2020 perihal Imbauan Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja.
Surat Imbauan tersebut ditetapkan oleh Dirjen Dikti Prof. Nizam pada 9 Oktober 2020 pasca gerakan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja 7-8 Oktober meletus di berbagai wilayah.
Mahasiswa tumpah ruah ke jalan bersama Buruh, Petani, dan elemen masyarakat sipil lainnya atas tindakan DPRRI dan Pemerintah yang telah mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap oleh mata masyarakat sudah kelewat cacat secara formil maupun materil.
Baca Juga: Cinta Segi Empat di Cikarang Berujung Maut hingga Hukuman Mati Siap Menanti, Simak Kronologinya
Sebanyak tujuh poin imbauan yang disampaikan oleh Dirjen Dikti dalam surat tersebut.
Diantaranya, Kemendikbud menghimbau Mahasiswa untuk tidak turut serta dalam aksi demonstrasi dengan dalih keselamatan dan kesehatan Mahasiswa dimasa pandemi.
"Padahal kebebasan berpendapat adalah syarat rule of law bahkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 sudah dengan jelas menjaminnya." ucapnya, Senin 12 Oktober 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Instagram resmi @BEM_SI
Kemendikbud memberikan penekanan bahwa perguruan tinggi harus tetap melaksanakan pembelajaran daring dan memantu kehadiran Mahasiswa.
Baca Juga: Ayo Pemerintah Bongkar Dalang Demo Tolak UU Omnibus Law, Iwan Fals: Jangan-jangan Presiden Dalangnya
Bahkan, Kemdikbud juga meminta perguruan tinggi untuk menyosialisasikan isi UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Kemdikbud telah mengintervensi kebebasan akademik di kampus dengan menjadi agen sosialisasi klaim kebenaran tunggal Pemerintah.
"Sama halnya dengan narasi Presiden Jokowi, Mahasiswa yang sudah bergerak menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja hanya dianggap menjadi korban hoax." tegasnya
Surat Imbauan Kemendikbud untuk meredam gerakan Mahasiswa atau penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja sesungguhnya telah menyalahi prinsip kebebasan akademik.
Artinya lembaga pendidikan tinggi melaksanakan fungsinya dengan dicampuri oleh kekuasaan di luar dan tidak ada kebebasan seseorang untuk mengemukakan pendapat tanpa ada pembatasan kecuali dari dirinya sendiri.***