PR CIREBON - Dinilai sangat memberatkan kaum buruh, undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan melalui rapat paripurna DPR Senin, 5 Oktober 2020, menjadi polemik di tengah masyarakat.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah, berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan semua isi undang-undang tersebut.
"Omnibus Law itu dianggap melampaui tata cara pembuatan undang-undang sebagaimana mestinya, selain masih kurangnya sosialisasi RUU Cipta Kerja sebelum disahkan secara cepat oleh DPR," kata Fahri, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.
Baca Juga: Ironis DPR Sahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, NU: Waktu Pemilu Butuh, Sudah Dipilih Rugikan Rakyat
"Omnibus Law otomatis jelas melanggar konstitusi karena prinsipya dalam negara demokrasi itu, merampas hak undang-undang, itu nggak boleh. Pembuatan undang-undang harus mengacu pada tata cara pembuatan undang-undang, bukan hanya soal sosialiasi, tapi harusnya pakai Perpu dan diuji di DPR," kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, Rabu 7 Oktober 2020.
UU Cipta Kerja ini bukan undang-undang hasil revisi atau amandemen, melainkan undang-undang baru yang dibuat dengan menerobos banyak undang-undang. Selain melangggar konstitusi, UU Cipta Kerja itu juga dinilai merampas hak publik dan rakyat sehingga jelas-jelas melanggar hak asasi manusia (HAM), jelas Fahri Hamzah berpendapat.
"Kalau judicial review di Mahkamah Kontititusi, misalnya hakim menjatuhkan putusan isinya dibatalkan total, maka aturan lain jadi kacau. Demokrasi dan aturan kita sebenarnya sudah cukup, tidak perlu Omnibus Law Cipta Kerja ini," ucapnya.***