Demi Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat, Jaksa Penuntut Berpotensi Melakukan Penahanan Putri Cendrawathi

30 September 2022, 12:43 WIB
Tangkapan layar -Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Acara Satu Meja /

 

 

SABACIREBON-Setelah lolos dari  penyidik kepolisian yang tidak melakukan penahanan, kini nasib tersangka Putri Cendrawathi, isteri tersangka Ferdy Sambo yang tersandung kasus pembunuhan Brigadir J, berada ditangan di Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah berkas perkara oleh Kejaksaan Agung dinyatakan lengkap (P-21), kini publik bertanya-tanya, apakah Kejaksaan akan akan melakukan penahanan tersangka Putri atau tidak.

Baca Juga: Rizky Billar Ketahuan Berselingkuh, Membanting Lesti Kejora dan Mencekik Lehernya hingga Terjatuh ke Lantai

Apakah Kejaksaan Agung yang tidak punya kaitan dan ewuh pakewuh dengan Putri akan menempuh langkah seperti yang dilakukan penyidik dari kepolisian, dengan tidak  melakukan penahanan Putri.

Padahal publik sempat bertanya dan keheranan. Pasalnya, dengan ancaman pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana yang diancam dengan hukuman mati, atau seumur hidup, atau 20 tahun, tersangka layak ditahan, tapi penyidik Polri tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga: Inilah Beragam Tanggapan atas Langkah Febri Diansyah jadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri

Publik hanya tahu, berdasarkan argumen kebijakan dan hak penyidik, Putri Cendrawathi  masih memiliki anak balita tidak ditahan, padahal banyak kasus lebih ringan tetapi tetap harus mengalami penahanan.

Tidak ditahannya Putri oleh penyidik kepolisian, diduga kuat telah menurunkan kembali kepercayaan publik pada institusi ini.

Sebelum Ferdy Sambo dijadikan tersangka, kepercayaan publik menurun. Namun setelah dijadikan tersangka, kepercayaan publik meningkat. Apapun alasannya, tidak ditahannya Putri menjadi resiko menurunnya kembali kepercayaan publik.

Baca Juga: Naiknya Harga BBM Mendorong Peningkatan Penumpang Moda Transportasi Publik, TransJakarta

Kejaksaan Agung yang tengah naik daun dengan pengungkapan berbagai kasus besar telah meningkatkan kepercayaan publik.

Dalam keterangannya pada wartawan yang menanyakan tersangka Putri Cendrawathi, Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyebut bahwa dilakukan penahanan atau tidak terhadap Putri, tergantung pada JPU.

“Penilaian subjektifitas Jaksa penuntut menentukan dilakukan penahanan atau tidak,” tutur Fadil.

Baca Juga: Inilah Alasan Laki laki Lebih Rentan Terserang Penyakit Jantung dari pada Perempuan

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam wawancara khusus dengan Kompas TV menekankan pada para jaksa untuk selain bertindak professional, juga bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Dengan pernyataan Jaksa Agung itu, hanya satu yang pas bagi para Jaksa  untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, yaitu  Jaksa harus memiliki keberanian melakukan penahanan terhadap Putri Cendrawathi.

Alasannya, kejaksaan tidak punya hitoris keterkaitan, tidak ada rasa ewuh pakewuh apalagi segan. Meski pasti disanggah bukan masalah keberanian saja yang diperlukan. 

Baca Juga: Korban Ferdy Sambo : Kombes Pol Murbani Budi Pitono Disanksi Demosi Satu Tahun

Keistimewaan perlakuan tersangka Putri Cendrawathi yang kasat mata, terlihat dari wajib lapor yang dikenakannya tidak pernah terendus media.

Infor Putri Wajib lapor pun baru terkuak setelah penasehat hukum Putri yang baru Febri Ardiansyah mengabarkan pada media.

Baca Juga: Raksasa Penyewaan Kendaraan Hertz, Pesan 175.000 Kendaraan Listrik dari GM

Awak media yang nongkrong di Bareskrim Polri, Jumat  30 September 2022 sejak pagi, tidak melihat kedatangan Putri, yang kabarnya lapor wajib untuk kedua kalinya.

Saat penasehat hukumnya Arman Hanis datang dan ditanya media, “Putri Sudah di dalam,” tutur penasehat hukum Arman. Luar Biasa dan memang Istimewa Putri yang satu ini di hadapan penyidik Polri.

Baca Juga: PGB Golf Bali Tour Diikuti 50 Peserta Sukses dan Mengesankan

Apakah keistimewaan tersangka Putri Cendrawathi yang dikenakan pasal pembunuhan berencana ini masih istimewa ditangan para Jaksa yang dituntut professional dan bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat?

Bila diteropong, dihadapan para jaksa penuntut keistimewaan Putri Cendrawati berpotensi akan hilang dan dilakukan penahanan.

Kepastiannya jika tidak ada halangan, Senin 3 Oktober 2022 adalah hari penyerahan berkas resmi dan para tersangka dari Polri ke para jaksa, sekaligus penentuan nasib Putri. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler