Korban Ferdy Sambo : Kombes Pol Murbani Budi Pitono Disanksi Demosi Satu Tahun

- 29 September 2022, 16:02 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. /

 

SABACIREBON - Mantan Kepala Bagian Rencana Administrasi (Kabag Renmin) Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri Kombes Pol. Murbani Budi Pitono yang menjadi korban Ferdy Sambo, dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Baca Juga: Sopir PO Bhineka Divaksin, Bupati : Awak Kendaraan Umum Harus Sehat

Dalam sidang etik KKEP, Kombes Budi Pitono, Korban Ferdy Sambo ini dinyatakan pimpinan sidang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Korban Ferdy Sambo ini juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

Baca Juga: Raksasa Penyewaan Kendaraan Hertz, Pesan 175.000 Kendaraan Listrik dari GM

Selain dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun, pimpinan sidang KKEP juga memutuskan perbuatan Kombes Pol. Murbani Budi Pitono sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik.

"Putusan hasil sidang komisi kode etik Kombes Pol. MBP dikenakan sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasi ke Yanma Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 29 September 2022.

Baca Juga: Alasan Pengacara Bharada E akan Hadiri Sidang Gugatan Deolipa

"Wujud perbuatannya ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding " ucap Ahmad Ramadhan.

Kombes Pol. Murbani Budi Pitono telah dimutasi sebagai perwira menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polri bersama 23 anggota Polri lainnya yang menjadi korban Ferdy Sambo  pada 22 Agustus lalu.

Baca Juga: Beberapa Alasan Citroen akan Perkenalkan Logo Baru

Sejak 25 Agustus hingga hari ini tercatat ada 17 anggota Polri terlibat pelanggaran etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas sudah disidang KKEP dan dijatuhkan sanksi beragam .

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x