Menaker Serahkan Beasiswa Kepada Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Sampaikan Hal Ini

22 April 2021, 18:32 WIB
Menaker Ida Fauziah.* /Biro Humas/Sigit Roni Pamungkas/

PR CIREBON - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah memberikan beasiswa kepada ahli waris peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui unggahan akun resmi Instagram @kemnaker pada hari ini Kamis, 22 April 2021, membagikan momen Menaker Ida  Fauziah dengan para penerima beasiswa.

Ida Fauziah menyerahkan manfaat beasiswa pendidikan kepada anak ahliwaris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu 21 April 2021.

Baca Juga: Antisipasi Hambatan Pencarian KRI Nanggala 402, Menhan Prabowo: Alutsista yang Ada Harus Dimanfaatkan

Manfaat ini menegaskan, bahwa program jaminan sosial tidak hanya bermanfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi bermanfaat bagi keluarga juga.

Dikutip Cirebon-Pikiran Rakyat.com dari unggahan Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, beasiswa pendidikan diserahkan kepada 10.451 anak ahliwaris Program Jamina Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang tersebar di 34 Provinsi se-Indonesia.

Ida Fauziah mengatakan bahwa pemberian manfaat tersebut diberikan juga kepada pihak keluarga penerima BPJS.

Baca Juga: Ruben Onsu Bertemu dengan Keluarga Kandung Anak Asuhnya, Orang Tua Betrand Peto: Maafkan Kesalahan Kami

"Ini menunjukan bahwa negara hadir, pemberian manfaat itu tidak hanya diberikan kepada penerima BPJS, tetapi kepada keluarganya juga," kata Ida Fauziah.

Ida Fauziah menyatakan, momentum penyerahan beasiswa sangat berarti dan patut di syukuri bersama khususnya bagi keluarga ahliwaris peserta program JKK dan JKM.

"Alhamdulillah, BPJS Ketenagakerjaan merealisasikan pemberian manfaat beasiswa kepada peserta JKK dan JKM, apalagi Pak Dirut sudah berjanji, semua akan di realisasikan sebelum kita memperingati hari kemenangan, 1 Syawal 1442 H ini," tambahnya.

Baca Juga: Intip 2 Resep dengan Bahan Dasar Pisang Berikut Ini, Cocok Sebagai Takjil Buka Puasa

Beasiswa bagi anak ahliwaris peserta program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan kenaikan manfaat bagi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, kenaikan manfaat kenaikan beasiswa pendidikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019, dilandasi pemikiran bahwa pendidikan anak peserta JKK dan JKM merupakan kebutuhan yang harus terpenuhi.

Dalam situasi, peserta tidak mampu lagi bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya apabila keluarga mengalami cacat total atau tetap, atau meninggal dunia.

Baca Juga: WHO Sebut Korea Utara Mengklaim Tidak Ada Kasus Covid-19 yang Dikonfirmasi Setelah Ribuan Tes

Adapun manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat pekerja mengalami kecelakaan atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Adapun, manfaat Program Jamina Kematian (JKM) berupa uang tunai yang diberikan kepada ahliwaris, ketika peserta meninggal dunia, bukan akibat kecelakaan kerja.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) dan Jminan Kematian (JKm) kedua komponen tersebut merupakan bagian dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dibidang penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Tangkapan layar unggahan Instagram @kemnaker.*

***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler