PR CIREBON - Sebagai panduan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jam kerja selama bulan Ramadhan, pemerintah mengeluarkan aturan terkait hal tersebut.
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pengaturan jam kerja ASN ini tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam pandemi Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Sekretariat Kabinet, SE tersebut telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 April 2021.
Berikut ketentuan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan yang perlu diketahui:
1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, pada hari Senin hingga Kamis jam kerja mulai pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Baca Juga: Sama Seperti Indonesia! Tiongkok Mulai Puasa Besok Selasa 13 April 2021
Untuk waktu istirahat dari hari Senin hingga Kamis pukul 12.00-12.30 (30 menit).