Diduga Untungkan Eksportir, KPK Dalami Kasus Mantan Menteri KP Edhy Prabowo

24 Februari 2021, 13:52 WIB
Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 22 Februari 2021 /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa/

PR CIREBON — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

KPK mendalami kebijakan Edhy Prabowo yang membuka kuota ekspor benih lobster (benur) hanya untuk memberikan keuntungan bagi para eksportir.

Lantas, Kepala Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo, diperiksa KPK berkaitan dengan kebijakan tersebut, pada Selasa, 23 Februari 2021.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Menghirup Uap Air Panas Bisa Membunuh Virus Corona?

"Didalami pengetahuannya terkait kebijakan tersangka EP selaku Menteri KP yang membuka kuota ekspor benur bagi para eksportir yang diduga memberikan keuntungan bagi para pihak eksportir yang telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka EP melalui perantaraan tersangka AM (Amiril Mukminin)," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Juga, ada lima saksi lainnya yang dipanggil KPK untuk pendalaman dari kasus kebijakan tersangka Edhy Prabowo tersebut.

Yaitu, seorang PNS bernama Gellwynn DH Yusuf, Alvin Nugraha selaku notaris, Lutpi Ginanjar selaku mahasiswa, karyawan swasta Badriyah Lestari, dan Pimpinan BNI Cabang Cibinong, Kabupaten Bogor Alex Wijaya.

Baca Juga: Tiger Woods Kecelakaan, Mobil Mewah sang Atlet Terguling ke Jurang

Untuk saksi Gellwynn, dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan kartu kredit bank milik saksi oleh istri tersangka Edhy, yaitu Iis Rosita Dewi yang digunakan untuk berbelanja barang mewah di Amerika Serikat (AS).

"Saksi Alvin Nugraha, pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai dokumen kepemilikan tanah di wilayah Sukabumi, Jawa Barat yang diduga milik tersangka EP," ungkap Ali Fikri.

Penyidik KPK menyita berbagai dokumen perusahaan milik PT Aero Citra Cargo (ACK) yang terkait dengan perkara, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi Lutpi.

Baca Juga: Hasil Penelitian Sebut 50 Persen Pasien Covid-19 Masih Alami Gejala hingga 6 Bulan

"Badriyah Lestari, didalami pengetahuannya terkait dugaan penggunaan rekening bank milik saksi untuk pembelian berbagai barang dari PT ACK," beber Ali Fikri.

Selanjutnya, saksi Alex Wijaya dikonfirmasi terkait pembukuan rekening bank tersangka Andreau Misanta Pribadi (AMP).

KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Elektabilitas Anies Baswedan Tinggi hingga Jokowi Dikritik Soal Banjir Jakarta

Sebagai penerima suap, yaitu Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT ACK Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Presiden Terseret Soal Banjir Jakarta, Ferdinand Hutahaean: Anies yang Tak Bekerja, Jokowi yang Disalahin

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Sebelumnya, Edhy Prabowo menyatakan sikap, bahwasannya dia mengaku siap bertanggung jawab dan dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab,” kata Edhy Prabowo di Gedung KPK Jakarta, pada Senin, 22 Februari 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 24 Februari 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Ada Keuntungan Finansial

“Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," ujarnya.

Ia mengklaim, kalau setiap kebijakan yang diambilnya salah satunya soal perizinan ekspor benur, dengan dalih semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler