Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Daftar Biaya Kelas I, II, & III per 1 Januari 2021

28 Desember 2020, 13:52 WIB
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar/

PR CIREBON - Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan mulai awal tahun 2021.

Tarif penyesuaian jaminan kesehatan masyarakat ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2021.

Namun, kenaikan proporsi iuran peserta PBPU Kelas 3 BPJS Kesehatan diimbangi dengan penambahan keluarga penerima bantuan perlindungan sosial sehingga masyarakat diharapkan tidak khawatir.

Baca Juga: Youtuber Malaysia Parodikan Lagu Indonesia Raya, KBRI Kuala Lumpur: Polisi Lakukan Investigasi

Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam konferensi pers sevara virtual pada Selasa 22 Desember 2020, sebagaimana dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

"Kenaikkan iuran atau proporsi iuran di Tahun 2021 itu diikuti komitmen pemerintah untuk meningkatkan cakupan dan nilai perlindungan sosial," kata Yustinus.

"Jadi jangan sampai kita hanya mempersoalkan kenaikan sekitar Rp9.500 rupiah, tapi lupa bahwa pemerintah telah memperluas cakupan bansos bagi masyarakat," sambungnya.

Baca Juga: Agar Disangka Militan, Polisi Sebut Tubuh Tiga Pekerja di India Ditanam Senjata oleh Perwira Militer

Penambahan proporsi tersebut, katanya, akan diimbangi dengan penambahan alokasi dana perlindungan sosial tahun depan sebesar Rp408,8 triliun.

Jumlah tersrbut dibagi kepada 10 juta KPM PKH, 9 juta penerima bansos tunai, 20 juta KPM untuk kartu sembako dan 96,8 juta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Lalu, bagaimana skema baru iuran BPJS Kesehatan tersebut?

Baca Juga: Deteksi Varian Baru Virus Corona, Korea Selatan Percepat Vaksinasi Nasional

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, berikut tarif iuran baru yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021.

A. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik melalui APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

Baca Juga: Wisatawan ke Bromo Dibatasi Hanya 30 Persen, Pengunjung Diwajibkan Lakukan Rapid Test

B. Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah

1.Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

2. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: 12 Tahun di Luar Angkasa, Abu Jenazah Aktor Film 'Star Trek' Ternyata Diselundupkan

3. Adapun iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

4. Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, dimana iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.

5. Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Baca Juga: Polri dan DPR Tegaskan Masyarakat untuk Rayakan Tahun Baru di Rumah Serta Tak Nyalakan Kembang Api

6. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Sementara itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan tarif iuran pada tahun 2021 mendatang masih akan berpedoman terhadap tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler