Polri dan DPR Tegaskan Masyarakat untuk Rayakan Tahun Baru di Rumah Serta Tak Nyalakan Kembang Api

- 28 Desember 2020, 12:48 WIB
Ilustrasi tahun baru 2021.
Ilustrasi tahun baru 2021. /pexels/Olya Kobruseva


PR CIREBON – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono menegaskan kegiatan konvoi dan keramaian perayaan tahun baru 2021 dilarang untuk menekan angka penyebaran Covid-19

"Tidak boleh ada konvoi dan perayaan tahun baru saat nanti pergantian tahun," jelas Istiono saat meninjau Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi pada Minggu, 28 Desember 2020.

Menurut Istiono, larangan untuk menggelar kegiatan yang mengumpulkan banyak orang ini sesuai dengan isi maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis. Dalam maklumatnya disebutkan larangan adanya kerumunan dan perayaan tahun baru.

Baca Juga: Sindir Fadli Zon dan Mardani Ali Sera, Cendikiawan: Mereka Selalu Sederhanakan Soal Radikalisme

"Kembang api pun tidak boleh. Karena bisa menciptakan kerumunan. Hotel-hotel, kafe hingga kegiatan yang menimbulkan keramaian tidak akan keluar izinnya," tegasnya, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Kakorlantas Polri juga mengungkapkan polisi akan melakukan penjagaan ketat terhadap destinasi wisata, hotel dan kafe yang memiliki potensi kerumunan.

"Kita terus lakukan sosialisasi meningkatkan kembali protokol kesehatan. Kita akan jaga sentra-sentra tertentu sepeti wisata, kafe dan mungkin acara reuni," tukasnya.

Baca Juga: Varian Covid-19 Baru Semakin Menyebar, AstraZeneca Yakin Vaksinnya Efektif Lawan Varian Baru

Hal itu senada dengan pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perayaan tahun baru yang menciptakan kerumunan maupun keramaian.

Ia menerangkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, DKI Jakarta mengalami kenaikan jumlah warga yang positif Covid-19.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x