Terkait status penetapan terdakwa, lanjutnya, pihaknya akan mengecek lebih lanjut. Termasuk mengawal Syaroni untuk dibawa ke Bandung, sesuai dengan surat yang dikeluarkan.
Ditanya perkembangan dari kasus tersebut, disebutkannya hingga kini pihaknya belum menerima hasil pengembalian keuangan negara dari tersangka.
Baca Juga: PPDB SMA dan SMK Tahap I Diumumkan Serentak, Kepala KCD: Berikutnya Tahap II Hanya Untuk Jalur Ini
Di lain pihak, hingga kini Syaroni belum ada satupun penasehat hukum yang mendampinginya. Tak ayal hal ini pun sempat dipertanyakan sejumlah pihak.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Syaroni telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat itu Syaroni menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, melalui Kepala Seksi Intel Slamet Haryadi menuturkan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Syaroni, setelah berstatus tersangka dengan alasan subjektif.
Baca Juga: Pantai yang Populer dengan Pesona Alamnya Indah Kini Miliki Gapura Megah
Perkara yang menjerat Syaroni yakni pengadaan alat berat di DPUTR Kota Cirebon pada Tahun 2021 dengan anggaran sekitar Rp 8,35 miliar.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sekitar Rp1 miliar. Modusnya dengan praktik mark up harga alat berat serta ada yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Slamet juga membantah adanya anggapan, Kejari terburu-buru dalam penetapan tersangka Syaroni ini.
Baca Juga: Bawaslu Majalengka Temukan Ratusan Warga Meninggal Dunia yang Masih Terdaftar di DPS