Kasus Korupsi, Mantan Kadis di Kota Cirebon Ini Akhirnya Dibawa ke Rutan Bandung, Ini Alasannya

- 21 Juni 2023, 15:32 WIB
Update Kasus Korupsi alat berat Kota Cirebon/foto andik sc prmn
Update Kasus Korupsi alat berat Kota Cirebon/foto andik sc prmn /


SABACIREBON- Mantan Kadis PUTR dan BPKPD Kota Cirebon, Syaroni yang menjadi tersangka kasus dugaan markup alat berat dibawa ke Rutan Kelas I Bandung, Rabu 21 Juni 2023.

Sebelumnya, Syaroni ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, sejak Rabu 14 Desember 2022 malam.

Diperoleh informasi,
pada Selasa 20 Juni 2023 pagi, Syaroni mendapat surat panggilan terdakwa, yang dikeluarkan Kejari kota Cirebon dan ditandatangani Kasi Pidsus, Yoga Sukmana.

Baca Juga: Aksi Massa Kembali Akan Datangi Ponpes Al-Zaytun, Polres Siapkan 1200 Personil Pengamanan

Surat bertanggal 19 Juni 2023 Nomor: SP-122/M.2.11 /Ft.1/06/2023, berisi pemanggilan Syaroni untuk keperluan persidangan/pelaksanaan penetapan hakim, dengan agenda pengambilan tahanan, dan pembacaan dakwaan.

Masih dalam surat tersebut, Syaroni akan menghadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Akbar Dinata, di Rutan Kelas I Bandung, pada Rabu 21 Juni 2023.

Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Heryadi membenarkan adanya surat tersebut.

Baca Juga: Anggota Komisi VIII DPR RI Asal Majalengka, Wanti-wanti Tim Catering Soal Pendistribusian Makanan

"Hakim Tipikor Bandung yang akan menetukan status terdakwa Syaroni. Apakah juga penempatannya tetap di Rutan Cirebon ataukah pindah ke Rutan Bandung," kata Slamet kepada wartawan melalui sambungan telepon selulernya.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x