Terekam Jelas CCTV, Komplotan Pelaku Pencurian Komputer Sekolah di Majalengka Dibekuk Polisi

- 17 Mei 2023, 21:12 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto Pres Release di Mapolres Majalengka/SabaCirebon
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto Pres Release di Mapolres Majalengka/SabaCirebon /

SABACIREBON- Aksi komplotan pelaku pencurian di 4 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang berbeda di Kabupaten Majalengka, terekam jelas CCTV. Puluhan komputer berhasil dicuri kawanan pelaku tersebut.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV, aksi komplotan ketiga pelaku berinisial W, NS dan B melakukan pencurian komputer itu terjadi pada Rabu, (8/5) sekitar pukul 7.30 WIB.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Satreskrim Polres Majalengka AKP Febri H Samosir mengatakan, komplotan berjumlah tiga orang itu terekam kamera CCTV melakukan aksi pencurian di SMPN 1 Talaga, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : CCTV Ditemukan, Perkuat Kepastian Saat Penembakan Tersangka Putri C Berada Di TKP

Menurut Indra, kejadian pada Rabu tanggal 8 Maret 2023 jam 7.30, telah terjadi pencurian berupa 16 unit komputer Lenovo AIO P530 warna hitam diruang laboratorium di SMPN 1 Talaga.

“Awal mula kejadiannya pada tanggal 8 Maret 2023, polisi melihat ada tiga orang pelaku tertangkap kamera CCTV sedang mencuri komputer diruang laboratorium, kemudian kami juga melihat melalui rekaman CCTV tersangka tersebut,” kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto pada saat Pres Release di Mapolres, Rabu 17 Mei 2023.

“Sebelum mengumpulkan barang bukti, polisi telah berhasil menangkap ketiga orang komplotan para pelaku tersebut,” ujar dia menambahkan.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Pengambil Rekaman CCTV di Rumah Irjen Ferdy Sambo Sudah Diketahui

Dari hasil pengembangan pelaku sebelumnya telah melakukan aksi pencurian di beberapa titik lokasi berbeda yaitu, di SMPN 1 Talaga, SMPN 4, SMPN Cigasong dan SMPN 2 Kadipaten dengan total kerugian Rp 187 juta.

“Di SMPN 4 Maja para pelaku berhasil mencuri 9 unit komputer merk Lenovo warna hitam, kemudian di SMPN 1 Cigasong 6 unit komputer Lenovo warna hitam dan di SMPN 2 Kadipaten pelaku mencuri 8 unit komputer Lenovo, 2 unit proyektor, 1 unit laptop merk Acer dan 1 unit piano keyboard dengan merk Yamaha,”ujarnya.

Disebutkan dia, barang bukti yang telah berhasil polisi sita tersebut yaitu, 1 unit kendaraan merk Honda Beat warna hitam.

Baca Juga: Tim Khusus Bareskrim Peroleh Rekaman CCTV di TKP dan di sepanjang Jalan TKP Polisi Tembak Polisi

“Selain itu ada juga beberapa yang berhasil kami lakukan penyitaan dan satu orang pelaku DPO,” tuturnya.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil keterangan pelaku berinisial B polisi telah menerbitkan surat DPO dengan rincian, tinggi badan 175 cm, Umur 50 tahun, perawakan sedang, warna kulit sawo matang sedikit putih, rambut botak tengah, potong pendek dan logat seperti Jawa.

“DPO berinisial B ini berdasarkan hasil keterangan para pelaku selalu menerima atau membeli barang hasil curian, komputer berbagai macam merk di wilayah Kabupaten Majalengka,” tegasnya.

Baca Juga: CCTV Tunjukkan Detik Terakhir Tewasnya Christine Angelica Dacera, Terdakwa Bantah Perkosa Korban

Komputer yang dicuri oleh pelaku dan setiap transaksi penjualan barang tersebut, selalu dijalankan oleh pelaku DPO inisial B itu.

Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1, 3 dan 4 serta 5 KUHP dipenjara selama-lamanya 9 tahun.***

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah