Bawaslu Majalengka Sebut Minta Jajaran Panwaslu dan PKD Awasi Proses Muntarlih

- 7 Mei 2023, 18:43 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Agus Asri Sabana/SabaCirebon
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Agus Asri Sabana/SabaCirebon /

Agus menyebutkan termasuk dalam menjaga integritas pemilihan umum nantinya, untuk itu Bawaslu Majalengka meminta seluruh jajaran pengawas pemilu tetap melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.

Pengawasan yang melekat dan berkelanjutan diharapkan dapat mencegah adanya pelanggaran dalam proses muntarlih, dan memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam Pemilu akurat dan sah.

“Dalam proses yang akan berlangsung nanti, muntarlih menjadi bagian yang perlu dipastikan semua berjalan dengan baik, misalnya dengan menerapkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 127 dalam pencegahan,” ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Jabar Gelar Tahapan Pemilu 2024, Secara Serentak di Kota dan Kabupaten

Lalu ia mengatakan, yang perlu diperhatikan dalam pemuktahiran data pemilih adalah perbaikan elemen data pemilih.

Karena dalam konteks perbaikan perlu mengetahui secara detail bagaimana perbaikan tersebut dilakukan agar ikut mengawasi saat KPU dan jajarannya melakukan perubahan.

Agus menjelaskan selain perbaikan elemen data pemilih terdapat dua hal penting lainnya dalam proses DPSHP, yaitu penambahan pemilih baru dan pencoretan data kegandaan serta TMS. Dan hal ini juga sangat penting dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu. Pilpres Bagaimana?

Bukan hanya itu, Bawaslu Majalengka juga mengajak seluruh elemen masyarakat Majalengka untuk turut serta dalam pengawasan Pemilu. Baik melaporkan adanya dugaan pelanggaran atau kecurangan selama proses muntarlih berlangsung.

Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat dan kerjasama semua pihak, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar, transparan dan adil.

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x