“Kami Bawaslu Majalengka siap bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk mencapai tujuan tersebut, dan menjamin bahwa setiap pemilih memiliki hak yang sama dalam menentukan pilihannya pada Pemilu 2024,” tegasnya.
Baca Juga: Bawaslu: Partisipasi Pemilih dalam PSU Menurun dibandingkan Pilkada Serentak
Terpisah salah satu Panwaslu di Kabupaten Majalengka langsung melaksanakan pertemuan itu.
Diantaranya dilakukan oleh Panwaslu Dawuan Divisi Hukum Pencegahan Hubungan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Dawuan Dika.
Ia menjelaskan usai rapat bersama Bawaslu pihaknya langsung mengumpulkan jajaran PKD se-Kecamatan Dawuan.
Baca Juga: Pemungutan Suara Pilkada 2020 Berakhir, Bawaslu Temukan Sebanyak 18.668 Masalah di TPS
Pada pertemuan itu, ia mengimbau kepada PKD untuk melakukan pengawasan melekat pada DPSHP di Pemilu 2024.
“Kami sudah instruksikan agar PKD saat melaksanakan pelaksanaan pleno PPS di Desa atau dikelurahan harus dilaporkan secara cepat menggunakan LHP From A dan berita acara pleno,” pungkasnya.***