Pemungutan Suara Pilkada 2020 Berakhir, Bawaslu Temukan Sebanyak 18.668 Masalah di TPS

- 9 Desember 2020, 20:10 WIB
Pemungutan Suara Pilkada 2020 Berakhir, Bawaslu Temukan Sebanyak 18.668 Masalah di TPS.*
Pemungutan Suara Pilkada 2020 Berakhir, Bawaslu Temukan Sebanyak 18.668 Masalah di TPS.* /Dok. Bawaslu RI/



PR CIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menemukan sebanyak 18.668 permasalahan di tempat pemungutan suara (TPS) dari 122.700 TPS yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020.

Temuan ini merupakan laporan yang dikirim pengawas pemilu secara cepat melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pilkada (Siwaslu) hingga pukul 13.00 atau ketika TPS sudah ditutup.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin merinci masalah-masalah itu, diantaranya terkait perlengkapan pemungutan suara yang kurang terjadi di 1.803 TPS, tidak ada fasilitas cuci tangan di lokasi TPS sebanyak 1.454 TPS.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Kalimalang Ditangkap, Masih Berusia Remaja, Polisi Beberkan Motif Aksi Keji Pelaku

Lalu DPT tidak terpasang di sekitar TPS sebanyak 1.727 TPS, informasi tentang daftar pasangan calon yang berisi visi, misi, dan program serta biodata pasangan calon tidak dipasang sebanyak 1.983 TPS.

Kemudian ditemukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terpapar Covid-19 yang hadir di TPS sebanyak 1.172 TPS. "Tentu perlu diperjelas tentang situasi-situasi yang terjadi di lapangan," kata Afif dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu, 9 Desember 2020 dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Bawaslu.

Dia mengungkapkan masalah surat suara tertukar terjadi di 1.205 TPS, surat suara kurang di 2.324 TPS, pembukaan pemungutan dimulai lebih dari pukul 07.00 waktu setempat sebanyak 5.513 TPS, dan saksi mengenakan atribut pasangan calon terjadi di 1.487 TPS.

Baca Juga: Kehadiran Vaksin Harapan Baru Masyarakat Bebas Covid-19, Jazilul Fawaid: Percepat Proses Uji Klinis

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan beberapa laporan spesifik yaitu perlengkapan pemungutan suara yang kurang misalnya formulir C hasil tertukar. Insiden ini terjadi di Pesisir Barat dan Lampung.

Dia mengatakan surat suara yang kurang ditemukan di 11 kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada.

"Ditemukan pula surat suara yang tidak ditandatangani KPPS seperti yang terjadi di Samarinda," kata FRitz.

Selain itu, permasalah TPS yang tidak menyediakan bilik khusus dengan suhu 37,5 derajat celcius ditemukan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Juga: Kabar Duka di Pilkada 2020, Cabup Barru Sulsel Meninggal di Hari Pencoblosan, Diduga Karena Covid-19

"Ada pula KPPS positif terinfeksi Covid-19 namun masih bertugas di Tomohon Utara, hanya saja yang bersangkutan mendapat hasil uji swab sebelum bertugas yang hasil tes cepat sebelumnya adalah reaktif," kata Fritz.

Kejadian khusus lain yang ditemukan pengawas TPS di daerah, lanjut Fritz, yaitu saksi pasangan calon tidak menyaksikan pemungutan suara bagi pemilih di lokasi karantina, TPS roboh karena tertiup angin. Lalu ada pemohon yang tidak menandatangani daftar hadir, pengawas TPS dilarang membawa ponsel ke TPS oleh KPPS, dan pemilih yang membawa ponsel dan memotret surat suara.

Perlu diketahui, Siwaslu merupakan hasil laporan cepat dari hasil pengawasan pengawas TPS di seluruh TPS di Indonesia. Selain, sebagai informasi cepat bagian pengawasan di lapangan juga sebagai alat untuk mendokumentasikan hasil di masing-masing TPS dan sebagai data pembanding jika nanti ada TPS yang disengketakan.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x