Bawaslu: Partisipasi Pemilih dalam PSU Menurun dibandingkan Pilkada Serentak

- 17 Desember 2020, 14:21 WIB
Bawaslu: Partisipasi Pemilih dalam PSU Menurun dibandingkan Pilkada Serentak, Logo Bawaslu.*
Bawaslu: Partisipasi Pemilih dalam PSU Menurun dibandingkan Pilkada Serentak, Logo Bawaslu.* /Bawaslu RI/

PR CIREBON - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu tingkat partisipasi pemilihan dalam pemungutan suara ulang (PSU) menurun.

Setidaknya, kata dia, ada 103 TPS yang direkomendasikan melakukan PSU.

"Dari hasil pengawasan Bawaslu partisipasi pemilih menurun pada PSU dibandingkan pemungutan suara serentak," katanya saat konferensi pers dengan tema Penyampaian Hasil Pengawasan Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan dan Kabupaten Kota di Media Center Bawaslu, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Resmi Bawaslu.

Baca Juga: Persiapan Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru, PLN Siapkan Pasokan Listrik

Afif mencontohkan gelaran PSU di Sulawesi Utara. Menurutnya saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020 tingkat partisipasi pemilihnya mencapai 91,87 persen, namun menurun saat pelaksanaan PSU 12 Desember 2020 dengan tingkat partisipasi pemilih yang hanya mencapai 43,9 persen.

Begitu pula di Jawa Tengah. Di salah satu TPS yang melaksanakan PSU, menurutnya ada penurun siginifikan. "Di hari-H (saat pelaksanaan pungut hitung) partisipasinya sebesar 77 persen dari total DPT, angkanya lalu menurun menjadi 72 persen pada PSU," ujar pria lulusan UIN Jakarta tersebut.

Perlu diketahui, rekomendasi PSU yang diberikan Bawaslu sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menyebutkan;

Baca Juga: Portal Berita Online Semakin Diminati, Lembaga Survei: Generasi Milenial Menjadi Konsumen Utamanya

1. Pemungutan Suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

2. Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan berikut:

a. Pembukaan kotak suara dan/ atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan.

b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama  atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan.

Baca Juga: Negara Hadir Pulihkan Korban Terorisme, Santunan Rp39,205 Miliar Bukti Perlindungan HAM

c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

d. lebih dari seorang pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda;  dan/atau

e. lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. Afif pun mengimbau kepada pasangan calon (paslon) yang coba menggelar perayakan kemenangan dari hasil rekapitulasi sementara saat ini.

Baca Juga: Dikomandoi Seorang Pria, Anak-anak Serukan Tewasnya 6 Laskar FPI dan Peristiwa G30S PKI

“Bawaslu mengimbau kepada setiap pasangan calon, tim kampanye, dan pendukung selalu menjaga protokol kesehatan. Juga meminta pemerintah daerah dan kepolisian setempat untuk menanggulangi terjadinya kerumunan,” jelasnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x