Sementara ditempat terpisah Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Al Mizan KH Maman Imanulhaq mengatakan, seharusnya ibu Masnuah ini termasuk biaya lunas tunda tahun 2020 yang tidak usah bayar lagi.
“Saya ingin mengimbau pertama kepada kasie haji di kabupaten masing-masing terutama Majalengka, agar mencek ulang jamaah-jamaah mana yang lunas tunda 2020, mana 2022 dan mana yang memang waiting list 2023,” tuturnya.
Baca Juga: Kenaikan Biaya Haji 2023 hingga Rp 30 juta, Berikut Rinciannya
Jangan sampai ada orang yang sudah nunggu akhirnya masih terbebani. Perjuangan DPR RI untuk meringankan beban dari jamaah haji terkendala oleh birokrasi yang malas tidak mau menginput.
“Sebagai anggota komisi VIII di DPR RI saya ingin mengabarkan kepada seluruh jemaah di seluruh Indonesia,”
“Allhamdulilah BPIH dan BIPI sudah disepakati dan tinggal nunggu dari keputusan presiden,” ujarnya.
Baca Juga: Biaya Haji Naik, Kiai Maman Imanulhaq Minta Pelayanan Haji Meningkat
Diungkapkan dia, karena penetapan presiden menjadi penting untuk segera informasikan kepada seluruh jemaah yang akan berangkat tahun ini.
“Nah, ketika usulan dari pemerintah Rp 69 juta tentu DPR sangat keberatan, saya sangat vokal dari fraksi PKB bahkan menolak usulan itu dan melakukan penyisiran,” tuturnya.
Lalu ia mengatakan penyisiran itu akhirnya bisa menghasilkan angka penurunan yang sangat signifikan.