Namun langkah tersebut diambil apabila dimohon oleh yang bersangkutan maupun keluarganya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Umaryadi melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Slamet Haryadi mengatakan,
penahanan Syaroni terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lima alat berat.
Baca Juga: Bandung Tasik Cilacap akan Terhubung Jalan Tol
Disebutkannya, kerugian negara dalam kasus ini kurang lebih dari Rp 1 miliar.
Tersangka Syaroni, lanjutnya diduga telah melakukan mark up harga alat berat yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak.
Adapun nilai pengadaan 5 alat berat tersebut memakai anggaran sekitar Rp 8,53 miliar.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini Kamis 15 Desember 2022
Dalam kasus ini, kejaksaan menyebut tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.***