"Sementara ini masih kita duga dipergunakan oleh, secara tidak prudent-lah, tidak akuntabel," tutur Ivan.
Baca Juga: Otoritas Hongkong Kecam Keras Kunjungan Pelosi ke Taiwan; Merusak Integritas Wilayah Cina
PPATK mengungkap bahwa entitas yang menerima aliran data tersebut merupakan anak usaha ACT dan kemudian uangnya mengalir ke pengurus yayasan filantrop
Ada kelompok-kelompok di masing-masing. Jadi ACT itu punya kegiatan-kegiatan usaha lain. Jadi kegiatan usaha lain itu yang kemudian menerima dana, dan dana itu ada kembali lagi ke pengurus, gitu, tuturnya.
"Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini dimiliki oleh, terafiliasi dengan para pemilik di A-nya tadi," kata Ivan menjelaskan.
Menurut Ivan, ada dana 50 persen yang mengalir ke entitas yang terafiliasi pihak pribadi itu untuk pembayaran kesehatan, pembelian villa, hingga pembelian aset.
Baca Juga: Menyusul Ketegangan China-Taiwan, WNI: Alhamdulillah Aman Banget
Ivan menyebut pihaknya masih terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana ini. Ia menyebut ada kemungkinan jumlah dana yang dikelola lembaga filantropi tersebut lebih besar dari Rp 1,7 triliun. PPATK pun telah mendokumentasikan seluruh dugaan penyelewengan dana itu.
Baca Juga: West Ham Datangkan Amadou Onana dari Lille Seharga Rp 605 Miliar
"Ada 10 dokumen yang kami serahkan kepada penyidik (Bareskrim Mabes Polri ) dan kepada beliau (Mensos Tri Risma Harini). Kita berharap ada pendalaman khusus dari Bu Menteri," kata Ivan.
Berdasarkan catatan yang dihimpun SabaCirebon.Com, Polisi juga menyatakan telah menelusuri aliran dana ACT ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan para petinggi tersebut. Perusahaan itu diantaranya adalah PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, dan PT Global Itqon Semesta. Kemudian ada enam perusahaan lainnya yang merupakan turunan dari PT Global Wakaf Corpora, yakni PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.
Selain itu, polisi menyatakan bahwa sebagian dana yang diselewengkan ACT itu berasal dari sumbangan keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. Awalnya polisi menduga jumlah dana yang didapatkan dari perusahaan pesawat Boeing itu sebesar Rp34 miliar, belakangan polisi menyatakan jumlah dana yang diselewengkan membengkak nyaris dua kali lipat menjadi Rp 64 miliar.