PPATK Blokir 60 Rekening Yayasan Act

- 7 Juli 2022, 11:32 WIB
Tim Dinas Sosial NTB bertemu pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap NTB untuk menyampaikan keputusan Kementerian Sosial menutup seluruh aktivitas dan pengumpulan dana oleh ACT di kantornya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu 6 juli 2022
Tim Dinas Sosial NTB bertemu pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap NTB untuk menyampaikan keputusan Kementerian Sosial menutup seluruh aktivitas dan pengumpulan dana oleh ACT di kantornya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu 6 juli 2022 /

SABACIREBON - Sebanyak 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Rabu 6 Juli 2022 diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pemblokiran rekening Yyasan ACT itu berkaitant dugaan penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan.

Baca Juga: Apriyani Siti Fadia Hanya Butuh 26 Menit Melewati Babak Pertama Malaysia Master 2022

Pemblokiran itu juga setelah menerima laporan dari 33 lembaga penyedia jasa keuangan, sekaligus membantah soal tudingan PPATK baru bertindak setelah ramainya pemberitaan soal ACT di media dan media sosial.

Selain pemblokiran rekening, Kementerian Sosial juga sudah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang yang telah diberikan kepada ACT pada 2022, terkait dugaan pelanggaran peraturan oleh yayasan.

Baca Juga: Rafael Nadal Melaju ke Semifinal Grand Slam Wimbledon, Ucapan Terima Kasihnya Pada Penonton


"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan, sudah kami hentikan," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Jakarta, Rabu 6 Juli 2022.

"Ini bukan kita bicara telat atau ketidakkesiapan dokumen yang kita miliki dan pengetahuan PPATK terhadap data yang mulai diketahui, dan ini sekaligus untuk secara proposional PPATK melakukan analisis maupun pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran atau penyimpangan dari pengelolaan dana yayasan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Kemaren PPKM Level 2, Hari ini Level 1, Besok Lusa PPKM Level Berapa ya..

PPATK telah menganalisis transaksi keuangan ACT dan hasilnya ada indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang.

Ia juga menemukan ada karyawan ACT mengirimkan dana ke negara --yang disebut PPATK-- berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme. Dengan rincian 17 kali transaksi dengan nilai total Rp1,7 miliar.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x