Comot 13,7 Persen dari PUB untuk Biaya Operasional ACT. Melanggar Peraturan

- 6 Juli 2022, 11:15 WIB
Mensos ad interim Muhadjir Effendy
Mensos ad interim Muhadjir Effendy /

SABACIREBON –Pengurus Yayasan  Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat kepada Menteri Sosial, Selasa 5 Juli 2022.

Klarifikasi pengurus Yayasan ACT itu disampaikan pada saat mereka dipanggil oleh Kementerian Sosial, Selasa 5 Juli 2022, berkaitan dengan berbagai pemberitaan setelah diungkap Majalah Tempo.

Baca Juga: Cameron Norrie Petenis No 1 Inggris Tantang Novak Djokovic di Semifinal Wimbledon

Sejumlah pengurus Yayasan ACT hadir dan memberikan penjelasan serta klarifikasi, termasuk Ketua Yayasan ACT Ibnu Khajar.

 Meski demikian, untuk menjaga hal yang tidak diinginkan, sampai permasalahan clear, Menteri Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Baca Juga: Novak Djokovic Amankan Tiket ke Semifinal Wimbledon

Pencabutan izin PUB itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Baca Juga: Piala AFF U19 2022, Indonesia Vs Thailand Nanti Malam, Shin Tae-yong: Garuda Tidak Gentar !

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7).

Baca Juga: FEB Universitas Widyatama Bersama BNNP Jabar Selenggarakan Pelatihan Manajemen Kewirausahaan

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x