SABACIREBON - Terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) Bareskrim Polri membuka penyelidikan dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan (pulbaket).
Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dulu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 4 Juli 2022.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, kata Dedi, tengah menyelidiki meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Harga CPO Internasional Terus Turun, Mestinya Harga Minyak Goreng Curah Mendekati Rp 10.000/lt
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT
Dari hasil analisis transaksi yang dilakukan, terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Instruksikan Kerjasama dengan PPP dan PAN Sampai ke Level Paling Bawah
Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya.” kata Ivan.
Baca Juga: Rafael Nadal Maju ke Perempat Final Tennis Wimbledon, Menang 3-0 atas Petenis Belanda
Analisis yang dilakukan masih berproses, sesegera mungkin hasilnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, yakni Densus dan BNPT.
Sementara itu, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar saat dikonfirmasi pada hari yang sama menyebutkan pihaknya tengah mendalami adanya dugaan penyelewengan dana ACT untuk aktivitas tindak pidana terorisme.
“Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88,” kata Aswin.
Baca Juga: Hadeuh...Lagi, Ada Tiga Ustad jadi Tersangka