Bentuk poster ACT untuk ajakan berzakat./facebook ACT. /
SABACIREBON-Tampaknya forum Zakat perlu memberikan klarifikasi tentang kegiatan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang belakangan ini juga disinggung melakukan kegiatan pemungutan zakat.
Kegiatan iu tentu dapat mencoreng forum zakat, karena sangat jauh dari sisi eksistensi dan kemaslahatan umat.
Perlu ditegaskan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) bukan bagian dari organisasi dan ekosistem pengelola zakat menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, kata Ketua Forum Zakat Bambang Suherman.
Forum Zakat merupakan asosiasi yang menaungi 196 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di Indonesia.
Forum ini menyatakan Aksi Cepat Tanggap (ACT) lembaga kemanusiaan global bukan bagian dari asosiasi tersebut.
Sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis Forum Zakat yang diterima di Jakarta, Selasa, Bambang menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mengatur ketat penyelenggaraan dan pengawasan organisasi pengelola zakat.
Menurut ketentuan, pengawasan organisasi pengelola zakat dilakukan secara berlapis dengan melibatkan Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta konflik kepentingan di dalam tubuh organisasi.
Bambang mengatakan, pengawasan organisasi pengelola zakat (OPZ) mencakup pengawasan internal berupa audit internal serta audit dari pengawas syariah yang terakreditasi oleh Majelis Ulama Indonesia.
"Kemudian mekanisme pengawasan eksternal yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama serta pelaporan rutin per semester kepada Baznas," kata dia, mengutip dari Antara.