PR CIREBON - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jabar tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36.
Besaran UMP Jabar 2021 itu diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu 31 Oktober 2020.
"Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, bahwa gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan UMP pada tanggal 1 November. Kewajiban itu harus dilaksanakan," kata Rachmat, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Humas Jabar.
Baca Juga: Refly Harun Setujui Din : Indonesia Sudah Otokrasi, Tapi Jangan Bilang Aktivis Berwajah Penipu
Rachmat menyatakan, penetapan UMP Jabar tersebut mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Jabar Nomor Nomor 561/51/X/Depeprov perihal Rekomendasi UMP Jabar 2021.
"Aturan terkait penetapan upah minimum ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Yang pertama bahwa lima tahun setelah penetapan PP ini segera ditetapkan kebutuhan hidup layak (KHL)," ucap Kadisnakertrans Jabar tersebut.
"Aturan mengenai penggunaan KHL sudah keluar, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020. Aturan itu mengharuskan Dewan Pengupahan Provinsi segera menetapkan KHL berdasarkan data-data dari BPS (Badan Pusat Statistik)," imbuhnya.
Baca Juga: Terserang Covid-19 Pimpinan Muhammadiyah Klaten Meninggal Dunia
Akan tetapi, lanjut Rachmat, hingga rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jabar berlangsung pada 27 Oktober, BPS belum merilis data-data KHL.