Ridwan Kamil Keluarkan Surat Edaran ke Seluruh Kepala Daerah se-Jabar, Demi Cegah Efek Libur Panjang

- 28 Oktober 2020, 13:45 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ketika memberikan keterangan pers.*
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ketika memberikan keterangan pers.* /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/

PR CIREBON – Memasuki waktu libur panjang di penghujung bulan Oktober, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama bagi mereka yang akan melakukan perjalanan ke tempat-tempat wisata yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya klaster penyebaran Covid-19 di masa libur panjang tersebut.

Sebagai upaya pencegahan, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 850/172/Hukham kepada bupati/wali kota se-Jabar tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020.

Baca Juga: Belum Cukup Demo Omnibus Law, Siap-siap Buruh Gelar Aksi Penolakan Upah Minimum 2021

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad menyatakan, surat edaran yang berisi enam poin tersebut bertujuan mengantisipasi libur dan cuti bersama agar tidak menjadi medium penularan virus Corona jenis baru ini.

"Kepala Daerah diimbau meningkatkan kesadaran masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat bagi masyarakat sekitar, dan masyarakat luar daerah yang berkunjung ke kabupaten/kota di Jabar," kata Daud, Selasa 27 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Humas Jabar.

Dalam SE tersebut, menurutnya, Gubernur Jabar mengimbau masyarakat untuk menahan diri bepergian ke luar daerah. Berlibur disarankan di rumah bersama keluarga.

Baca Juga: Klaim Kemendikbud Sudah Keluarkan Berbagai Kebijakan Efektif, Salah Satunya UKT Bisa Dicicil

Selain itu, masyarakat pun diimbau melakukan tes Covid-19, baik rapid test maupun swab test dengan metode PCR, saat akan pergi ke luar daerah menggunakan moda transportasi umum.

"Bupati dan Wali Kota se-Jabar harus memastikan destinasi wisata, tempat hiburan, tempat kuliner, pasar, stasiun, dan terminal atau bandara, menerapkan protokol kesehatan. Termasuk masyarakat, pengunjung, dan pengelola," ujarnya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x