Belum Cukup Demo Omnibus Law, Siap-siap Buruh Gelar Aksi Penolakan Upah Minimum 2021

- 28 Oktober 2020, 13:38 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. /kemnaker.go.id

PR CIREBON – Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. SE Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Penerbitan SE ini dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News, mengenai hal ini, Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Jakarta Timur, mengemukakan, bahwa pandemi Covid-19 tidak boleh dijadikan alasan bagi pengusaha untuk menolak kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pada 2021.

Baca Juga: Generasi Muda Jangan Takabur, Erick Thohir: Meski Ada Vaksin Covid-19, Tetap Jaga Protokol Kesehatan

“Pengusaha banyak yang tidak jujur, padahal secara manajemen keuangan setiap pengusaha seharusnya memiliki dana darurat yang bisa digunakan untuk membayar kebutuhan di saat kondisi darurat saat pandemi Covid-19,” kata koordinator FBK Pulogadung, Hilman Firmansyah di Jakarta.

Pernyataan itu dikemukakan Hilman untuk menindaklanjuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Senin, 26 Oktober 2020 lalu.

Menurut Hilman, surat edaran Menaker tersebut berisi tiga permintaan kepada seluruh gubernur di Indonesia. Yakni melakukan penyesuaian upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020.

Baca Juga: Viral, Wanita Paruh Baya Ancam Bakar Kantor Gubernur DKI Jakarta

Selanjutnya, pelaksanaan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hilman mengatakan, surat edaran tersebut sama saja menyatakan bahwa tidak ada kenaikan upah minimum tahun 2021.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x