Belum Cukup Demo Omnibus Law, Siap-siap Buruh Gelar Aksi Penolakan Upah Minimum 2021

- 28 Oktober 2020, 13:38 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. /kemnaker.go.id

Forum Buruh Kawasan (FBK) meminta gubernur untuk tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dalam proses penetapan upah minimum tahun 2021 dan menaati Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sorot Aktivitas Belanja, ShopeePay Deals Rp1 Hadir di Euforia 11.11

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, FBK memastikan kaum buruh akan bergelombang melakukan aksi penolakan terhadap kebijakan yang menyengsarakan buruh.

Hilman meminta jangan menjadi kepanjangan tangan para pengusaha yang menggunakan alasan pandemi Covid-19 untuk lari dari tanggung jawab membayar upah minimum yang sudah diatur dalam undang-undang.

“Seharusnya memberikan insentif tambahan penghasilan bagi pekerja selama wabah Covid-19, bukan malah tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021,” katanya.

Saat krisi moneter terjadi pada tahun 1997-1998 upah minimum tetap naik.

“Hal ini memang mesti dilakukan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat,” ujar Hilman yang juga mantan aktivis mahasiswa 1998 itu.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Pembuatan KTP-el Dipercepat, Optimalkan Libur Panjang untuk Kejar Target

Forum buruh kawasan dan seluruh serikat buruh di Indonesia, kata Hilman, akan melakukan aksi secara masif untuk menolak kebijakan yang melanggar undang-undang.

“Kita juga menuntut Presiden Jokowi untuk segera membatalkan undang-undang omnibus law atau cipta kerja yang merugikan buruh,” katanya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah