Upah Minimum 2021 Tidak Naik, FBK: Jangan Jadikan Covid-19 sebagai Alasan

- 28 Oktober 2020, 12:52 WIB
Ilustrasi Upah Minimum.
Ilustrasi Upah Minimum. /Pexels
PR CIREBON - Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Jakarta Timur, menindaklanjuti Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah perihal Penetapan Upah Minimum 2021.
 
Koordinator FBK Pulogadung, Hilman Firmansyah, mengatakan keberatan karena tidak adanya kenaikan Upah Minimum 2021 mendatang.
 
"Pengusaha banyak yang tidak jujur, padahal secara manajemen keuangan seharusnya setiap pengusaha memiliki dana darurat yang bisa digunakan untuk membayar kebutuhan di saat kondisi darurat saat pandemi Covid-19," kata Hilman Firmansyah di Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
 
 
Forum Buruh Kawasan (FBK) meminta gubernur untuk tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dalam proses penetapan Upah Minimum tahun 2021 dan menaati Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, FBK memastikan kaum buruh akan bergelombang melakukan aksi penolakan terhadap kebijakan yang menyengsarakan buruh.

Hilman meminta jangan menjadi kepanjangan tangan para pengusaha yang menggunakan alasan pandemi Covid-19 untuk lari dari tanggung jawab membayar upah minimum yang sudah diatur dalam undang-undang.
 
Baca Juga: Ivermectin Diklaim Bisa Jadi Obat Corona, Pakar: Aman, Tanpa Ada Efek Samping

"Seharusnya memberikan insentif tambahan penghasilan bagi pekerja selama wabah Covid-19, bukan malah tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021," katanya.
 
Saat krisis moneter terjadi pada tahun 1997-1998, upah minimum tetap naik. "Hal ini memang mesti dilakukan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat," ujar Hilman yang juga mantan aktivis mahasiswa 1998 itu.

Menurut Hilman, ada beberapa alasan upah minimum harus terus naik. Upah minimum adalah jaring pengaman bagi pendapatan buruh dalam memenuhi kebutuhannya.
 

"Negara wajib hadir dalam pemenuhan kebutuhan rakyatnya karena merupakan amanah konstitusi dan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dari pihak pengusaha," katanya.
 
Upah minimum yang tidak naik, kata dia, otomatis menurunkan daya beli masyarakat yang berdampak buruk bagi pendapatan buruh dan perekonomian masyarakat Indonesia.
 
Sebelumnya, penyesuaian penetapan upah tersebut didasarkan pada berbagai pandangan dan dialog atau diskusi melalui forum Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
 
 
Depenas telah melakukan kajian secara mendalam terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan dan menyimpulkan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk dalam membayar upah.
 
Menaker Ida mengatakan bahwa keputusan ini adalah jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah akibat pandemi Covid-19.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x