UMP Jabar 2021 Ikuti Edaran Menaker, Kadis: UMK Masih Punya Waktu untuk Ditetapkan Lebih Besar

- 1 November 2020, 15:53 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tetapkan besaran UMP Jabar Tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya.*/Dok. Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tetapkan besaran UMP Jabar Tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya.*/Dok. Humas Pemprov Jabar /

Selain itu, berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015, penetapan UMP itu dilandasi UMP tahun berjalan dikalikan penambahan dari inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.

"Sampai saat ini, kami belum menerima rilis data inflasi untuk triwulan ke III 2020 dari BPS. Rencananya, data inflasi akan dirilis 2 November 2020. Sedangkan, laju pertumbuhan ekonomi pada 4 November," katanya.

Baca Juga: Viral Pengeroyokan Dua Anggota TNI, Indro Pernah Pesan ke Anggota Moge 'Kita Masyarakat Biasa'

Rachmat menyatakan, jika merujuk pada inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi triwulan II 2020, maka UMP Jabar dipastikan akan menurun. Oleh karena itu, pihaknya mengikuti SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/ll/HK.04/X/2020.

"Kalau melihat data rilis BPS di triwulan II, maka LPE Jabar itu minus 5,98. Kalau melihat inflasi di bulan September itu 1,7, maka UMP Jabar dipastikan turun," ucapnya.

"Jalan tengahnya, kami mengikuti SE Menteri Tenaga Kerja untuk menetapkan UMP Tahun 2021 sama dengan UMP tahun sebelumnya," tambahnya.

Baca Juga: Gempa Turki Tewaskan 46 Orang, Pria 70 Tahun Dibebaskan dari Bangunan Runtuh dalam Keadaan Hidup

Rachmat juga mengatakan, dengan penetapan itu, maka upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Jabar harus lebih besar dari UMP Jabar tahun 2021.

"Untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota, kabupaten/kota mempunyai waktu terakhir (menetapkan upah minimum) pada tanggal 21 November," katanya.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah