Karyoto, Deputi Penindakan KPK, menuturkan, kasus suap DAK ini bermula saat Budi bertemu Yaya awal tahun 2017. Pertemuan keduanya untuk membahas DAK TA 2018 Kota Tasikmalaya.
Dalam pertemuan tersebut, KPK menduga Yaya Purnomo menawarkan bantuan kepada Budi untuk pengurusan alokasi DAK. Tersangka pun bersedia memberikan fee apabila Yaya bersedia membantunya supaya bisa mendapatkan DAK.
Baca Juga: Ingin Berkunjung ke Bioskop? Berikut Cara Mengecek Beragam Protokol Kesehatan yang Harus Diterapkan
Kemudian, pada Mei 2017, Pemerintah Kota Tasikmalaya mengajukan bantuan DAK reguler untuk Bidang Kesehatan dan juga Keluarga Bencara untuk TA 2018.
Pengajuannya sebesar Rp 32,8 miliar dan DAK untuk Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat senilai Rp53,7 miliar
Selanjutnya, pada bulan Agustus 2017, Budi dan Yaya kembali bertemu dan meminta adanya peningkatan dana DAK Kota Tasikmalaya untuk TA 2018. Kemudian, Yaya pun berjanji bakal memprioritaskan dana tersebut untuk Kota Tasikmalaya.
Setelah ada komtimen kesepakatan, lanjut Karyoto, KPK menduga Budi memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Yaya.
Baca Juga: Polisi Temukan Uang RP100 Juta dalam Rekening Petugas Kebersihan Kejagung: Kita Periksa Mendalam
Kemudian, bulan Desember 2017, Walikota Tasikmalaya melalui perantaranya kembali memberikan uang kepada Yaya sebesar Rp300 juta.
Namun, setelah Kemenkeu mempublikasikan mengenai DAK bagi pemerintah daerah, termasuk untuk DAK Pemerintah Kota Tasikmalaya.