Ingin Berkunjung ke Bioskop? Berikut Cara Mengecek Beragam Protokol Kesehatan yang Harus Diterapkan

- 24 Oktober 2020, 07:59 WIB
Ilustrasi bioskop: Pada Rabu, 21 Oktober 2020 bioskop di DKI Jakarta kembali dibuka, namun ada beberapa aturan protokol kesehatan yang harus diterapkan.
Ilustrasi bioskop: Pada Rabu, 21 Oktober 2020 bioskop di DKI Jakarta kembali dibuka, namun ada beberapa aturan protokol kesehatan yang harus diterapkan. /Pixabay/tianya1223

PR CIREBON - Bioskop CGV kembali beroperasi menayangkan film-film favorit masyarakat, walaupun pandemi Covid-19 masih merajalela di Indonesia.

Hariman Chalid, Public Relations CGV mengatakan, sebelum Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pembukaan bioskop, pihaknya sudah melakukan berbagai simulasi dan pemenuhan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di area bioskop.

"Prosesnya kita harus mengajukan dulu ke Pemprov DKI Jakarta untuk pengajuan pembukaan kembali bioskop, mereka kesini (CGV Grand Indonesia) untuk melihat kesiapan bisokop kita, melihat fasilitas kita, Protokol Kesehatan kita, melakukan simulasi berkeliling seluruh area bioskop dan kita juga harus memaparkan protokes kita seperti apa," jelasnya, seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Setahun Jokowi-Ma'ruf dari Pandemi hingga Demonstrasi, Mahfud MD Sentil Gatot, Amien Rais dan SBY

"Tapi overall mereka cukup puas, dan akhirnya keesokan harinya SK terbit, dan kita bisa buka kembali bioskop pada hari Rabu 21 Oktober," tambahnya.

Ia menjelaskan secara detail bahwa selain penerapan protokol kesehatan Covid-19 dengan melakukan pengecekan suhu tubuh, pengunjung diharuskan memakai masker dan menggunakan hand sanitizer, dan juga diwajibkan mengisi data elektronik detail yang disiapkan oleh bioskop CGV.

"Scan barcode melalui Handphone QR Code, mengisi data seperti nama, tanggal kedatangan, jam kedatangan, nomor telefon, dan NIK," tambahnya lagi.

Baca Juga: A Minus untuk Kebohongan Jokowi, NasDem Sebut Ingin Tangkap Rocky Gerung Karena Caci Maki Jokowi

Bioskop CGV juga memasang batas jarak duduk antar pengunjung diatas batas jarak yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x