Ingin Berkunjung ke Bioskop? Berikut Cara Mengecek Beragam Protokol Kesehatan yang Harus Diterapkan

- 24 Oktober 2020, 07:59 WIB
Ilustrasi bioskop: Pada Rabu, 21 Oktober 2020 bioskop di DKI Jakarta kembali dibuka, namun ada beberapa aturan protokol kesehatan yang harus diterapkan.
Ilustrasi bioskop: Pada Rabu, 21 Oktober 2020 bioskop di DKI Jakarta kembali dibuka, namun ada beberapa aturan protokol kesehatan yang harus diterapkan. /Pixabay/tianya1223

Bahkan, untuk memastikan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di dalam gedung bioskop, pengunjung juga diminta untuk tidak berlama-lama di dalam bioskop.

"Kalo dalam aturan yang disebutkan itu minimal 1,5 meter. Tapi kalo kita ukur satu kursi kurang lebih hampir satu meter, jadi kalo satu kursi itu tidak bisa, harus dua kursi. Jadi penataannya kursi itu satu isi kemudian disebelahnya dua kursi harus di kosongkan kemudian diisi lagi satu kursi," paparnya.

Baca Juga: Jokowi Percepat Pelaksanaan Industri Turunan dari Batu Bara untuk Pengembangan Lapangan kerja

"Penonton yang sudah selesai menonton tidak berlama-lama di area bioskop untuk mencegah kerumunan dan juga memberikan kesempatan kepada penonton berikutnya untuk masuk ke dalam auditorium (ruang bioskop)," imbuh Hariman,” katanya.

Harriman mengatakan ini untuk memberikan waktu kepada pihaknya untuk membersihkan kembali ruang film untuk menghindari paparan Covid-19.

"Sebelum pertunjukkan akan ada pembersihan dengan disinfektan, setelah pertunjukkan juga akan dibersihkan," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah