Ingin Berkunjung ke Bioskop? Berikut Cara Mengecek Beragam Protokol Kesehatan yang Harus Diterapkan

- 24 Oktober 2020, 07:59 WIB
Ilustrasi bioskop: Pada Rabu, 21 Oktober 2020 bioskop di DKI Jakarta kembali dibuka, namun ada beberapa aturan protokol kesehatan yang harus diterapkan.
Ilustrasi bioskop: Pada Rabu, 21 Oktober 2020 bioskop di DKI Jakarta kembali dibuka, namun ada beberapa aturan protokol kesehatan yang harus diterapkan. /Pixabay/tianya1223

PR CIREBON - Bioskop CGV kembali beroperasi menayangkan film-film favorit masyarakat, walaupun pandemi Covid-19 masih merajalela di Indonesia.

Hariman Chalid, Public Relations CGV mengatakan, sebelum Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pembukaan bioskop, pihaknya sudah melakukan berbagai simulasi dan pemenuhan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di area bioskop.

"Prosesnya kita harus mengajukan dulu ke Pemprov DKI Jakarta untuk pengajuan pembukaan kembali bioskop, mereka kesini (CGV Grand Indonesia) untuk melihat kesiapan bisokop kita, melihat fasilitas kita, Protokol Kesehatan kita, melakukan simulasi berkeliling seluruh area bioskop dan kita juga harus memaparkan protokes kita seperti apa," jelasnya, seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Setahun Jokowi-Ma'ruf dari Pandemi hingga Demonstrasi, Mahfud MD Sentil Gatot, Amien Rais dan SBY

"Tapi overall mereka cukup puas, dan akhirnya keesokan harinya SK terbit, dan kita bisa buka kembali bioskop pada hari Rabu 21 Oktober," tambahnya.

Ia menjelaskan secara detail bahwa selain penerapan protokol kesehatan Covid-19 dengan melakukan pengecekan suhu tubuh, pengunjung diharuskan memakai masker dan menggunakan hand sanitizer, dan juga diwajibkan mengisi data elektronik detail yang disiapkan oleh bioskop CGV.

"Scan barcode melalui Handphone QR Code, mengisi data seperti nama, tanggal kedatangan, jam kedatangan, nomor telefon, dan NIK," tambahnya lagi.

Baca Juga: A Minus untuk Kebohongan Jokowi, NasDem Sebut Ingin Tangkap Rocky Gerung Karena Caci Maki Jokowi

Bioskop CGV juga memasang batas jarak duduk antar pengunjung diatas batas jarak yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Bahkan, untuk memastikan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di dalam gedung bioskop, pengunjung juga diminta untuk tidak berlama-lama di dalam bioskop.

"Kalo dalam aturan yang disebutkan itu minimal 1,5 meter. Tapi kalo kita ukur satu kursi kurang lebih hampir satu meter, jadi kalo satu kursi itu tidak bisa, harus dua kursi. Jadi penataannya kursi itu satu isi kemudian disebelahnya dua kursi harus di kosongkan kemudian diisi lagi satu kursi," paparnya.

Baca Juga: Jokowi Percepat Pelaksanaan Industri Turunan dari Batu Bara untuk Pengembangan Lapangan kerja

"Penonton yang sudah selesai menonton tidak berlama-lama di area bioskop untuk mencegah kerumunan dan juga memberikan kesempatan kepada penonton berikutnya untuk masuk ke dalam auditorium (ruang bioskop)," imbuh Hariman,” katanya.

Harriman mengatakan ini untuk memberikan waktu kepada pihaknya untuk membersihkan kembali ruang film untuk menghindari paparan Covid-19.

"Sebelum pertunjukkan akan ada pembersihan dengan disinfektan, setelah pertunjukkan juga akan dibersihkan," tambahnya.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah