Adakan Pengkajian Ulang, 100 Bangunan Terindikasi Melanggar Tata Ruang di Kawasan Bandung Utara

- 10 Februari 2020, 08:07 WIB
KEPALA Bidang Penataan Ruang pada DBMPR Provinsi Jawa Barat, Bobby Subroto (paling kiri).*
KEPALA Bidang Penataan Ruang pada DBMPR Provinsi Jawa Barat, Bobby Subroto (paling kiri).* /Antara/Ajat Sudrajat//

PIKIRAN RAKYAT - Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI, diketahui bahwa sekitar 100 bangunan terindikasi melanggar tata ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU).

Hal itu diungkapkan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang pada DBMPR Provinsi Jawa Barat Bobby Subroto mengatakan akan meninjau kembali hal tersebut.

Baca Juga: Maksimalkan Perkonomian, Pemerintah Targetkan Bangun 60 Desa Wisata di Kabupaten Garut

"Kami akan meninjau kembali data kementerian tersebut dan disinkronisasikan dengan temuan di tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota," ujar Bobby kepada Antara.

Pihaknya memang baru akan melakukan pendataan dan pemetaan mengenai bangunan-bangunan yang terindikasi melanggar tata ruang di KBU pada tahun 2020 ini.

Akan tetapi, pada kenyataannya Kementerian ATR sudah meneliti dan mengantongi data tersebut lebih dulu.

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari situs Antara, pihaknya pun sudah komunikasi dengan Kemeterian ATR untuk menindaklanjuti data yang diterima.

"Mereka mempersilakan karena mereka baru mendapatkan indikasi," tukasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cirebon Senin 10 Februari 2020: Lemahwunguk dan Susukan Lebak Waspadai Hujan Lokal di Siang Hari

Selain itu, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan pemerintah kabupaten dan kota yang menaungi KBU, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung serta Kabupaten Bandung Barat.

Pihaknya dengan empat kabupaten kota akan mengadakan FGD atau focus group discussion untuk konfirmasi data-data hasil temuan.

"Dan kami sudah sampaikan seperti dengan Kabupaten Bandung Barat yang hampir sejenis, mereka sangat ingin didukung oleh pemprov karena keterbatasan mereka, kemampuan dalam melakukan pengendalian," lanjut Bobby.

Baca Juga: Soal Penolakan Pembangunan Tower Seluler di Kota Cirebon, Warga Lain Justru Angkat Suara untuk Mendukung

Ia pun mengatakan bahwa antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota, tersebut, angka 100 bangunan yang terindikasi melanggar tata ruang KBU ini bisa saja bertambah.

"Jadi bangunan-bangunan ini kebanyakan adalah bangunan komersial. Kami sudah konfirmasi, dari data yang ini, belum termasuk yang di data kami.

"Memang data yang ada di provinsi sementara ini belum banyak, tapi kita sudah memiliki deliniasi, ada penyimpangan terhadap kesesuaian ruang. Jadi lebih pada overlay peta," lanjut Boby.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah