Bodebek-Bandung Raya Terapkan WFH Selama PSBB Jawa-Bali, Ridwan Kamil: Kenaikannya Agak Tinggi

- 7 Januari 2021, 21:09 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil jelaskan alasan Bodetabek-Bandung Raya terapkan WFH selama PSBB Jawa-Bali.*
Gubernur Jabar Ridwan Kamil jelaskan alasan Bodetabek-Bandung Raya terapkan WFH selama PSBB Jawa-Bali.* /Humas Jabar/Rizal

PR CIREBON - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Kominfo, PSBB yang akan diterapkan pemerintah meliputi seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

PSBB Jawa-Bali akan mulai berlaku pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Baca Juga: Banyak Dikunjungi Warga, Pemkot Bandung Lakukan Rapid Test Antigen Secara Acak di Lima Mall

Salah satu dari delapan aturan PSBB Jawa-Bali yakni penerapan aturan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen.

Kebijakan ini rupanya juga berlaku di wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya.

Sebab, wilayah tersebut masuk dalam daftar yang akan menerapkan PSBB Jawa-Bali.

Baca Juga: Kota Bandung Masuk PSBB Jawa- Bali, Oded M Danial: Akan Difinalisasi di Ratas Banyak yang Berubah

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan alasan penerapan kebijakan WFH di wilayah Bodebek dan Bandung Raya.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kominfo Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x