PR CIREBON - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Kominfo, PSBB yang akan diterapkan pemerintah meliputi seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
PSBB Jawa-Bali akan mulai berlaku pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Baca Juga: Banyak Dikunjungi Warga, Pemkot Bandung Lakukan Rapid Test Antigen Secara Acak di Lima Mall
Salah satu dari delapan aturan PSBB Jawa-Bali yakni penerapan aturan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen.
Kebijakan ini rupanya juga berlaku di wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya.
Sebab, wilayah tersebut masuk dalam daftar yang akan menerapkan PSBB Jawa-Bali.
Baca Juga: Kota Bandung Masuk PSBB Jawa- Bali, Oded M Danial: Akan Difinalisasi di Ratas Banyak yang Berubah
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan alasan penerapan kebijakan WFH di wilayah Bodebek dan Bandung Raya.