Pemerintah Provinsi Jawa Barat Memperpanjang PSBB, Hampir Seluruh Kota atau Kabupaten berzona Oranye

26 Mei 2021, 18:47 WIB
Jawa Barat memperpanjang masa PSBB karena hampir seluruh daerah positif Covid-19. /Instagram/ Satgas Covid-19/

PR CIREBON - Pandemi Covid-19 kembali hantui Provinsi Jawa Barat setelah Lebaran 2021.

Pemerintah sendiri sebelumnya sudah memperingatkan dan memberikan kebijakan untuk melarang mudik Lebaran.

Namun pada kenyataannya, pemudik justru membludak memanfaatkan berbagai celah meskipun aparat kepolisian sudah melakukan penjagaan di banyak titik penyekatan.

Baca Juga: Inspiratif! Karang Taruna Tangsel Aktif Berdayakan Ekonomi Rakyat di Tengah Pandemi

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Jabarprov.go.id, pemerintah provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat memutuskan untuk melakukan perpanjangan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Perpanjangan tersebut dilakukan setelah sebelumnya PSBB Proporsional di Jawa Barat berakhir pada 17 Mei 2021.

PSBB tersebut dilakukan secara Proporsional di Jawa Barat dan akan berlaku hingga 31 Mei 2021 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Baca Juga: Layaknya AS, Korea Selatan Akan Izinkan yang Telah Disuntik Vaksin untuk Tidak Memakai Masker

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad menyampaikan kalau pemberlakukan PSBB Proporsional di Jawa Barat merupakan tanggapan dari instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Pemberlakuan PSBB secara Proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan,” ujarnya.

“Semua pihak, khususnya masyarakat, harus turut terlibat dalam pengendalian Covid-19,” sambung Daud.

Dalam hal ini kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan akan berperan sangat penting untuk pengendalian sebaran Covid-19 saat PSBB berlangsung.

Baca Juga: Gerai Supermarket Giant Resmi Ditutup, 13.000 Lebih Pegawai Dipastikan Akan Kehilangan Pekerjaannya

Daud menekankan, masyarakat harus menerapkan ketentuan PSBB secara proporsional dengan konsisten menerapkan protokol kesehatan.

“Jika protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, pihaknya berkeyakinan pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jawa Barat dapat berjalan bersamaan,” kata Daud.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari postingan Instagram @diskominfoindramayu pada 25 Mei 2021, terlihat hampir seluruh wilayah di Jawa Barat berada pada zona orange kecuali Kabupaten Sukabumi dan Kota Cirebon.

 Baca Juga: Anthony Fauci Akui AS Danai Penelitian untuk Laboratorium Wuhan di Tiongkok: Tujuannya...

Dalam peta zonasi yang terlihat tersebut menyatakan kalau zona orange memiliki arti daerah tersebut berada pada level 3 dengan risiko sedang.

Berdasarkan Peraturan Gubernur No.63 tahun 2020, penentuan risiko kesehatan masyarakat di Daerah Kabupaten atau Kota yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Hal tersebut diatur meliputi 4 Zona Risiko, yaitu:

Baca Juga: Penjelasan BMKG Tentang Gerhana Bulan Total 26 Mei 2021, Berikut Wilayah yang Bisa Menyaksikannya

Level 1 Tidak terdampak atau tidak ada kasus (Hijau).

Level 2 Risiko rendah (Kuning).

Level 3 Risiko sedang (Oranye).

Level 4 Risiko tinggi (Merah).

Baca Juga: Anggota DPR Ini Sebut Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia Jauh dari Kata Maksimal

Apabila melihat peta tersebut, bisa dikatakan di Jawa Barat, Kota Cirebon menjadi satu-satunya yang berada pada level 4 dengan risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi.

Sementara Kabupaten Sukabumi berada pada risiko penyebaran Covid-19 rendah.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Jabar Prov

Tags

Terkini

Terpopuler