51 dari 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK Dipecat Menuai Polemik, Kepala BKN Jelaskan Alasannya

- 26 Mei 2021, 09:59 WIB
Simak penjelasan alasan terkait pemecatan 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK hingga menuai kontrovesi.*
Simak penjelasan alasan terkait pemecatan 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK hingga menuai kontrovesi.* /Antara

PR CIREBON - Masa depan dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kini telah memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya secara resmi dinonaktifkan, baru-baru ini 51 dari 75 Pegawai KPK yang tidak lulus TWK dinyatakan telah dipecat.

Sementara sisanya yakni 24 orang pegawai KPK akan mengikuti pelatihan ulang mengenai Wawasan Kebangsaan dan bela negara.

Baca Juga: Update Covid-19 di Dunia Terkini, 26 Mei 2021, Tembus 168 Juta Kasus

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari video yang diunggah kanal Youtube Pikiran Rakyat pada 25 Mei 2021, pemecatan itu tidak segera dilakukan sekarang, melainkan 51 pegawai tersebut masih memiliki masa kerja hingga 1 November 2021.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa terdapat tiga aspek yang menjadi alasan atau dasar dari pemecatan 51 pegawai KPK tersebut.

Pertama adalah aspek pribadi, pengaruh dan PUNP atau Pancasila, UUD  1945 dan seluruh turunan peraturan perundang-undangannya.

Baca Juga: Liverpool Siap Boyong Ibrahima Konate dari Leipzig dengan Nilai Transfer Lebih dari 700 Miliar Rupiah

Apabila mengikuti aturan Undang-Undang, KPK tidak boleh memiliki pegawai non ASN hingga 1 November 2021 mendatang.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x