PR CIREBON - Masa depan dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kini telah memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya secara resmi dinonaktifkan, baru-baru ini 51 dari 75 Pegawai KPK yang tidak lulus TWK dinyatakan telah dipecat.
Sementara sisanya yakni 24 orang pegawai KPK akan mengikuti pelatihan ulang mengenai Wawasan Kebangsaan dan bela negara.
Baca Juga: Update Covid-19 di Dunia Terkini, 26 Mei 2021, Tembus 168 Juta Kasus
Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari video yang diunggah kanal Youtube Pikiran Rakyat pada 25 Mei 2021, pemecatan itu tidak segera dilakukan sekarang, melainkan 51 pegawai tersebut masih memiliki masa kerja hingga 1 November 2021.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa terdapat tiga aspek yang menjadi alasan atau dasar dari pemecatan 51 pegawai KPK tersebut.
Pertama adalah aspek pribadi, pengaruh dan PUNP atau Pancasila, UUD 1945 dan seluruh turunan peraturan perundang-undangannya.
Apabila mengikuti aturan Undang-Undang, KPK tidak boleh memiliki pegawai non ASN hingga 1 November 2021 mendatang.