Akibat Indonesia akan Tarik Pajak Digital, Donald Trump Ancam Lakukan Investigasi Pajak RI

- 6 Juni 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi pajak.*
Ilustrasi pajak.* /Pixabay/

PR CIREBON - Pemerintah Indonesia sedang gencar melaksanakan Omnibus Law dengan merancang aturan pajak bagi perusahaan over the top (OTT) yang beroperasi di Indonesia, seperti Netflix, Spotify dan lainnya.

Bahkan, Omnibus Law ini akan menyasar Google, Facebook, dan Amazon yang selama ini bukan Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Sehingga, diartikan Omnibus Law BUT ini akan berubah dari semula berdasarkan keberadaan fisik kantornya di Indonesia, menjadi dasar kegiatan ekonomi yang dijalankan di Indonesia.

Meskipun dampak dari pelaksanaan Omnibus Law membuat hadirnya ancaman dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Baca Juga: Selangkah Lebih Maju, WHO Perbarui Panduan Penggunaan Masker Kain Saat Indonesia Sudah Sejak April

Pasalnya, Trump berniat akan melakukan investigasi terkait rencana penerapan pajak pada aplikasi digital yang berasal dari perusahaan negaranya tersebut di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Lagipula, Trump merasa perlu mengkhawatirkan skema pajak yang akan diterapkan nantinya, seperti berpotensi adil atau tidak.

Melansir dari RRI, ancaman tersebut ditanggapi sebagai sesuatu yang berlebihan atau lebay oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan.

Baca Juga: Menteri asal Madagaskar Dipecat usai Berniat Habiskan Rp28 M untuk Permen Pereda Pahit Obat Corona

"Saya kira itu sesuatu yang berlebihan (lebay). Nanti kan tinggal dilihat seperti apa skema pajak yang akan diberlakukan pemerintah. Adil atau tidak? Selama pengenaan pajak itu diberlakukan sama dan adil bagi semua pelaku usaha, saya kira mereka juga tidak boleh mempersoalkan karena Indonesia negara berdaulat,"

Lebih lanjut, Heri Gunawan pun menegaskan bahwa pemerintah Indonesia sudah seharusnya berupaya dan terus bekerja keras meningkatkan penerimaan negara melalui pajak.

"Termasuk melalui sumber-sumber yang sudah ada dan masuk dalam aturan perundangan kita maupun sektor yang pontensial namun belum tersentuh oleh regulasi yang ada," kata Heri Gunawan dalam keterangan pers yang dikutip dari RRI pada Sabtu, 6 Juni 2020.

Baca Juga: Kasus Poligami Banyak Terbongkar di tengah Pandemi, Angka Perceraian Naik 30 Persen di Arab Saudi

Dalam pemberitaan yang beredar, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diketahui telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Sistem Elektronik.

Adapun aturan ini akan diterapkan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk-produk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti layanan streaming musik dan film.

Beberapa contohnya adalah aplikasi digital berbayar, seperti Netflix, Spotify, Zoom akan diwajibkan untuk membayar pajak layanan digital tersebut.

Baca Juga: Gotong Royong, Gugus Tugas Covid-19 Gelar Jumsih di Masjid dan Pasar Sumber Kabupaten Cirebon

Selain itu, Heri Gunawan memastikan aturan yang berlaku mulai berlaku tanggal 1 Juli 2020 mendatang. Aturan itu dibuat dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi pelaku usaha dalam dan luar negeri baik konvensional maupun digital.

"Penerapan pajak digital saat ini semakin penting seiring dengan terus naiknya pengguna dan penyedia layanan digital yang beroperasi di Indonesia," ucap Heri dalam keterangan pers.

"Terlebih dengan adanya pandemi ini pajak digital bisa menjadi sumber pendapatan negara baru untuk menutup defisit APBN. Jadi, terobosan sumber penerimaan ini harus didukung!," pungkas Heri Gunawan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah