Cek Fakta: Dampak Virus Corona, Tenaga Kerja Asing Tiongkok Digaji Rp 200 Juta per Tahun dan Bebas Pajak, Simak Kebenarannya

- 23 Maret 2020, 14:06 WIB
Ilustrasi Buruh dan Pekerja di Salah Satu Negara
Ilustrasi Buruh dan Pekerja di Salah Satu Negara /Pikiran Rakyat/.*/Pikiran Rakyat



PIKIRAN RAKYAT - Indonesia tengah berduka, penyebaran virus corona yang begitu masif telah menyebabkan lebih dari 40 orang meninggal dunia.

Presiden RI, Joko Widodo bersama pemerintah tengah berusaha keras memutus rantai penyebaran, serta meredam isu dan berita bohong yang dapat memperkeruh suasana di tengah wabah Covid-19 ini.

Seperti tidak ada habisnya, isu-isu hoaks mencuat ke permukaan dengan dikait-kaitkan pada fenomena virus corona, mulai dari hujatan terhadap kebijakan pemerintah hingga klaim virus sebagai senjata biologis pemerintahan guna menguntungkan salah satu pihak.

Baca Juga: Cara Najwa Shihab dan Puluhan Musisi Galang Semangat Lawan Virus Corona, Bernyanyi Bersama di Dunia Maya

Seperti baru-baru ini, tersiar kabar menyebut dampak virus corona, membuat Indonesia harus menggaji warga Tiongkok sebesar 200 juta per-tahun, yang berarti digaji Rp 16,67 juta per-bulan serta bebas pajak.

Kabar ini dimuat sebuah artikel media online Indonesia yang berjudul 'Dampak Corona, Buruh Gaji Rp 200 Juta per Tahun Bebas Pajak yang kemudian diposting ulang laman Facebook Kami_Oposisi pada 17 Maret 2020 disertai narasi yang menyesatkan.

“Gara-gara Corona, kita jadi tahu bahwa buruh China (Tiongkok, red.) digaji 200 Juta per tahun. Itu artinya digaji Rp 16,67 juta per-bulan dan bebas pajak pula, sementara buruh pribumi hanya UMR dan dipotong pajak,” dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari tangkapan layar laman Facebook Kami_Oposisi.

Baca Juga: Ruang Isolasi Virus Corona Penuh, RSUD Waled Cirebon Bakal Pertimbangkan jika Datang Pasien Baru

Namun setelah dilakukan penelusuran tim cek fakta Masyarakat Anti Hoaks Indonesia (MAFINDO), artikel yang dimuat media online Indonesia itu telah dipelintir kontek pemberitaanya.

Memadukan dua judul artikel 'Dampak Corona, Buruh Gaji Rp 200 Juta per Tahun Bebas Pajak' dengan pemberitaan berjudul 'Terungkap, Gaji Tenaga Kerja Asing Tiga Kali Lipat Pekerja Lokal dan Tidak Terkena Pajak'.

Diketahui, bahwa dua judul berita yang ada dalam gambar postingan tidak terkait satu dengan lainnya.

Baca Juga: Punya Dua Misi, Rohman Seriuskan Latihan Mandiri di Tengah Wabah Virus Corona

Pada artikel berjudul “Dampak Corona, Buruh Gaji Rp200 Juta per Tahun Bebas Pajak” yang tayang di media online pada 13 Maret 2020 berisikan pemberitaan mengenai kebijakan Menteri Sri Mulyani terkait pembebasan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk buruh manufaktur dengan gaji Rp 200 Juta per-tahun.  

Sesuai dengan judul yang tertera dalam artikel itu tidak ditemukan singgungan mengenai tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Begitupun dengan pernyataan Sri Mulyani, sama sekali tidak menyebut buruh yang dimaksud adalah TKA Tiongkok.

"Dalam artikel tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan diterapkan untuk mendongkrak daya beli masyarakat di tengah penyebaran wabah virus Corona atau COVID-19," tulis artikel tersebut.

Baca Juga: Jaringan Internet Terancam Kolaps saat Wabah Virus Corona, Youtube Turunkan Kualitas Video dengan Hilangkan Opsi HD

Sedangkan pada artikel kedua yang berjudul  'Terungkap, Gaji Tenaga Kerja Asing Tiga Kali Lipat Pekerja Lokal dan Tidak Terkena Pajak', yang tayang pada 26 April 2018 lalu.

Berisi mengenai temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait perbedaan gaji antara tenaga kerja asing dan lokal yang sangat mencolok.

"Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan perbedaan gaji antara tenaga kerja asing dan lokal yang sangat mencolok,

 Baca Juga: Cek Fakta: Viral Video Drone Tembaki Warga Malaysia yang Keluyuran di Tengah Wabah Virus Corona, Simak Faktanya

"Tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia mendapatkan bayaran tiga kali lipat dibandingkan dengan tenaga kerja lokal," ujar Ombudsman dalam pembahasan artikel tersebut.

Sama halnya dengan artikel pertama, artikel tersebut tidak menyebutkan secara spesifik TKA yang disinggung adalah TKA asal Tiongkok.

Tidak hanya itu, artikel kedua ini ditayangkan pada tahun 2018 lalu, sebelum adanya fenomena wabah virus corona ini.

Baca Juga: Cek Fakta: Viral Video Drone Tembaki Warga Malaysia yang Keluyuran di Tengah Wabah Virus Corona, Simak Faktanya

Kesimpulannya, kedua artikel tersebut tidak menyinggung seperti yang dinarasikan laman Facebook Kami_Oposisi.

Maka dapat dikatakan bahwa klaim buruh Tiongkok digaji 200 Juta per tahun dan bebas pajak merupakan klaim yang tidak benar.

Narasi tersebut mengambil kesimpulan sesat dari dua judul pemberitaan yang diambil dari dua media online Indonesia yang tidak ada kaitannya sama sekali, maka konten tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content/Konten yang menyesatkan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x