Bupati Cirebon Pertimbangkan Dikeluarkannya Perbup Khusus untuk Penunggak Pajak Kendaraan

- 19 Februari 2020, 19:13 WIB
ILUSTRASI bayar pajak kendaraan.*
ILUSTRASI bayar pajak kendaraan.* /DOK PR/

PIKIRAN RAKYAT - Dalam menakan kesadaran dan kewajiban dalam membayar pajak, Bupati Cirebon Imron Rosyadi akan membahas lebih dalam, apakah perlu tidaknya adanya Peraturan bupati (Perbup).

"Saya akan koordinasikan dengan bidang hukum nantinya, jika memang perlu, otomatis akan ada Perbup atau pun sebaliknya," kata Imron kepada sejumlah wartawan, usai menghadiri sosialisasi Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor di salah satu Hotel di Jalan Tuparev.

Imron menegaskan bahwa pentingnya dalam kewajiban membayar pajak, akan berimbas juga kepada masyarakat. 

Baca Juga: Tiga Petinggi Sunda Empire Dinyatakan Tidak Alami Gangguan Jiwa, Polda Jabar Tinggal Tunggu Kabar dari Swiss

Dimana nantinya pembangunan di daerah akan naik, maka pajaknya juga harus tepat waktu di bayar oleh masyarakat.

Kewajiban aparatur sipil negara dalam membayar pajak, juga harus dilakukan lebih awal agar bisa menjadi contoh, bagi masyarakat.

"Saya tekankan aparatur sipil negara bisa lebih taat, agar bisa menjadi contoh dalam hal membayar pajak, " tambah Imron.

Baca Juga: Banjir yang Landa 13 Kecamatan di Cirebon Ternyata Akibat Klep Rusak

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Widiatmoko menjelaskan, bahwa manfaat dari aplikasi Zonita Pamor, salah satunya adalah akan menunjukkan kejujuran dari masing-masing aparatur sipil negara.

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x