Akibat Indonesia akan Tarik Pajak Digital, Donald Trump Ancam Lakukan Investigasi Pajak RI

- 6 Juni 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi pajak.*
Ilustrasi pajak.* /Pixabay/

"Termasuk melalui sumber-sumber yang sudah ada dan masuk dalam aturan perundangan kita maupun sektor yang pontensial namun belum tersentuh oleh regulasi yang ada," kata Heri Gunawan dalam keterangan pers yang dikutip dari RRI pada Sabtu, 6 Juni 2020.

Baca Juga: Kasus Poligami Banyak Terbongkar di tengah Pandemi, Angka Perceraian Naik 30 Persen di Arab Saudi

Dalam pemberitaan yang beredar, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diketahui telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Sistem Elektronik.

Adapun aturan ini akan diterapkan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk-produk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti layanan streaming musik dan film.

Beberapa contohnya adalah aplikasi digital berbayar, seperti Netflix, Spotify, Zoom akan diwajibkan untuk membayar pajak layanan digital tersebut.

Baca Juga: Gotong Royong, Gugus Tugas Covid-19 Gelar Jumsih di Masjid dan Pasar Sumber Kabupaten Cirebon

Selain itu, Heri Gunawan memastikan aturan yang berlaku mulai berlaku tanggal 1 Juli 2020 mendatang. Aturan itu dibuat dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi pelaku usaha dalam dan luar negeri baik konvensional maupun digital.

"Penerapan pajak digital saat ini semakin penting seiring dengan terus naiknya pengguna dan penyedia layanan digital yang beroperasi di Indonesia," ucap Heri dalam keterangan pers.

"Terlebih dengan adanya pandemi ini pajak digital bisa menjadi sumber pendapatan negara baru untuk menutup defisit APBN. Jadi, terobosan sumber penerimaan ini harus didukung!," pungkas Heri Gunawan.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah