"Tidak ada sengketa wilayah antara Tiongkok dan Indonesia di Laut China Selatan. Namun, Tiongkok dan Indonesia memiliki klaim yang tumpang tindih tentang hak dan kepentingan maritim di beberapa bagian Laut Cina Selatan," demikian bunyi surat Tiongkok kepada Sekjen PBB.
Baca Juga: Rapid Test Dikenakan Biaya, DPRD: Seharusnya Gratis
Bahkan, surat Tiongkok itu juga menuliskan kesiapan Tiongkok untuk menyelesaikan klaim tumpang tindih itu melalui negosiasi dengan harapan Tiongkok menjaga perdamaian dan stabilitas Laut China Selatan
"Tiongkok bersedia menyelesaikan klaim yang tumpang tindih melalui negosiasi dan konsultasi dengan Indonesia, dan bekerja sama dengan Indonesia untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan," tambah surat tersebut.
Namun, keputusan penolakan Indononesia adalah mutlak. Secara tegas, Indonesia mutlak menolak negosiasi apapun, karena dasar negosiasi hanya klaim sepihak Tiongkok dan tidak memiliki dasar dalam hukum Internasional.
Baca Juga: Beredar Luas Video PKI Menyamar Sebagai Dokter yang Tangani Covid-19, Begini Faktanya
"Indonesia menegaskan bahwa peta garis nine dash line yang menyiratkan klaim hak historis jelas tidak memiliki dasar hukum internasional dan sama saja dengan mengecewakan UNCLOS 1982,” tulis surat Indonesia.
Sementara itu, Seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan bahwa Jakarta menggunakan surat itu untuk menunjukkan bahwa Garis Sembilan Dash Tiongkok telah melewati batas yang ditetapkan oleh zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEE).
“Kami tidak pernah tahu niat Cina dalam membangun Garis Sembilan Garis Garis. Ini mungkin memiliki potensi untuk menciptakan kondisi yang mengganggu apa yang telah ditentukan oleh Indonesia sejak lama, "tutur Teuku Faizasyah yang merupakan juru bicara kementerian pada 29 Mei 2020.
Baca Juga: Situasi Memanas, NU Sebut Demokrasi di AS Sedang Sekarat dan Tak Sekokoh yang Didengungkan