Dalam arti lain, surat Tiongkok itu seolah ingin bernegosiasi masalah apple to apple, tetapi seorang pakar hukum maritim internasional dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Made Andi Arsana menilai hal itu sangat tidak logis.
“Klaim Indonesia didasarkan pada hukum internasional sementara klaim China bersifat sepihak. Itu bukan masalah apel ke apel, ” ungkap Arsana menutup pernyataan.***